Pemuja Sabu Dituntut JPU 7 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Kedapatan membuang barang bukti (bb) sabu berat netto 0,03 gram saat polisi mengadakan razia. Terdakwa Rizki Aditya (24) warga Jalan Sersan Sani Lr. Sukadarma No.1026 Kel. Talang Aman Kec. Kemuning Palembang akhirnya dituntut oleh Jaksa Rizki dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Handayani SH menilai perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa Sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizki Aditya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara, menyatakan barang bukti 1 (satu) Paket Kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening netto 0,03 gram, dirampas untuk dimusnahkan,” tukas JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MHum, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (14/01/2020).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Rizki Aditya Bermula pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 23.00 bertempat di Warung Internet (Warnet) Bilbar Jalan Sersan Sani Lorong Sukadarma, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang Terdakwa Rizki Aditya menemui seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan tujuan untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu. Setelah itu Terdakwa Rizki Aditya memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki tersebut kemudian laki-laki tersebut memberikan satu Paket Kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada Terdakwa Rizki Aditya, tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Sektor Kemuning hendak melakukan Razia terhadap pengunjung warung internet (warnet) Bilbar.

Kemudian Terdakwa Rizki Aditya dengan tangan kirinya membuang satu Paket Kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kelantai dan dilihat langsung oleh petugas kepolisian yang berjarak lebih kurang satu meter dengan posisi Terdakwa Rizki Aditya. Setelah itu saksi petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rizki Aditya.

Laporan : Syarif Umar
Editor/Posting : Imam Ghazali
Ilustrasi BB sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *