Tertangkap CCTV, Pencuri Dituntut Dua Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Lantaran melakukan pencurian yang tertangkap CCTV, terdakwa Hairul Afandi (35) warga Jl Kopral Umar Said Rt 1701 Rt 26 Kel.20 Ilir D-III Kec. IT I Palembang. Dituntut JPU hukuman 2 tahun penjara.

Terungkap didalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effa Meylinda, SH, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menyatakan barang bukti berupa 67 buah kartu flash BCA, 18 buah kartu Marvel Card dikembalikan kepada PT Indomarco Prismatama yang diwakilkan kepada saksi andika Anugraha, 1 buah CD rekaman CCTV kejadian tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Effa Meylinda kepada terdakwa, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (15/01/2020).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim Ketua Toch Simanjuntak SH MHum, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, untuk menyampaikan pembelaannya pada persidangan pekan depan, seraya majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.

Peristiwa pencurian yang dilakukan terdakwa Hairul Afandi alias Irul pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 sekira pukul 23.40 WIB, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Indomaret 3258 Kel. 20 Ilir D-3 Kec. IT I Palembang. Dimana terdakwa mengambil mencuri barang berupa Kartu Flash BCA (80 Pcs), Materai 6000 (300 qty), T-Sel Perdana & Voucher, Marvel Card, Obat-Obatan, All Pce Kosmetik (36 item) dan rokok berbagai item yaitu milik PT. PT Indomarco Prismatama. Yang diwakilkan kepada saksi Andika Anugraha.

Terbongkarnya perbuatan terdakwa melakukan pencurian tersebut dapat dilihat dari kamera CCTV, akhirnya perbuatan pencurian yang dilakukan terdakwa dilaporkan ke Polsek Ilir Timur I Palembang. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. PT Indomarco Prismatama yang diwakilkan kepada saksi Andika Anugraha. Mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.639.612.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *