* Dugaan Tuduhan Membuat Surat Palsu ahli Waris
Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Praperadilan yang diajukan Dahlia (sebagai Pemohon) melalui Kuasa Hukumnya Benny Murdani SH MH dan Rekan, yang dituduh membuat surat palsu pernyataan ahli waris berupa tanah di Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami Palembang, sehingga kliennya di tetapkan sebagai tersangka tanggal 31 Desember 2019 oleh Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel (sebagai Termohon), akhirnya melayangkan surat permohon perlindungan hukum Nomor 008/I/2020/BM. Kepada Kapolda Sumsel.
Kuasa Hukum Dahlia, Benny Murdani SH MH mengatakan perlindungan hukum yang dilayangkan ke Kapolda Sumsel yang ditembusannya ke Kapolri. Untuk meminta perlindungan hukum terkait tindakan penyidik Subdit II Harda yang akan memanggil paksa kliennya sebagai tersangka untuk diambil keterangannya.
“Dalam penetapan tersangka terhadap klien kami timbul pertanyaan ada kepentingan apa penyidik dalam kasus ini seperti memaksakan,”tegas Benny Murdani SH MH, Rabu (15/1/2020).
Dikatakan Benny perlindungan hukum yang mereka ajukan ke Kapolda sebagai upaya untuk mencari keadilan untuk kliennya dan secara bersama sama untuk menghormati penegakkan hukum.
“Hormati dulu hak hak tersangka dalam upaya hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Mari kita tunggu bersama putusan praperadilan yang sedang diajukan klien kami. Kalau pun putusan praperadilan menyatakan kami kalah, baru kami akan menghadiri panggilan penyidik,” ungkapnya.
Secara terpisah dikonfirmasi melalui via telpon selullar, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kepada Securitynews.co.id, mengatakan belum tahu, atas laporan penetapan Pemohon Dahlia menjadi tersangka. “Hari ini saya seharian mendampingi pak Kapolda kunjungan kerja ke OI, belum monitor tapi saya tadi ke pak Dirreskrimum, gak ada ngomong dari beliau,” ujarnya.
Disoal apakah ada aturan tersendiri penetapan Pemohon Dahlia yang dirasa terlalu cepat, dari saksi kini menjadi tersangka sedangkan Praperadilan belum lagi jalan, menurut Supriadi, hal itu sah-sah saja, seperti dicontohkannya terhadap Johan Anwar Waka Bupati OKU, walaupun stastusnya tersangka namun tetap Praperadilan.
“Pak Johan Anwar Wabup OKU, ini kan tersangka juga dan Praperadilan juga sama saja apa bedanya itu, bukan ada aturan namun ranahnya berbeda, Praperadilan ini kan untuk menguji benar apa tidak penyidikkannya, namun untuk kasus bu Dahlia ini saya belum monitor, jadi saya belum bisa ngasih komen, itu analisa dari yang bersangkutan tapi analisa dari penyidikkan kan berbeda. Sama dengan Pak Johan, dia merasa penetapan tersangkanya gak bener, yah diujilah lewat Praperadilan ternyata penetapan tersangkanya sudah betul, jadi prosesnya jalan terus,” tandas Kabid Humas.
Pada pemberitaan sebelumnya, Dahlia (Pemohon) melalui Kuasa Hukumnya Benny Murdani SH MH, mengajukan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus pada hari Jumat (10/01/2020). Dalam pengajuan Praperadilan Benny meminta Tuntutan Hukum dan Permohonan agar Hakim PN Palembang, mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon, dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Dik/81/III/2019/Dit Reskrimum tanggal 27 Maret 2019 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat adalah Batal dan tidak sah menurut hukum.
Menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/79/III/2019 Dit Reskrimum tertanggal 27 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Batal dan Tidak Sah, karena telah terlewati batas waktu yang diatur oleh Undang Undang. Menyatakan Penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah Batal dan tidak sah, karena penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hokum yang mengikat. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali