YLKI Lahat Minta Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 Segera Diterapkan

PALEMBANG | Menyikapi kejenuhan masyarakat dengan banyak terjadinya kebakaran yang diakibatkan oleh korsleting arus pendek listrik, khususnya di Kabupaten Lahat.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Lahat, Sanderson Syafe’i meminta kepada PT PLN UI WS2JB agar segera menerapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 12 tahun 2021. Hal itu mengingat keuntungan bagi masyarakat atau konsumen selaku pengguna jasa listrik atau ketenagalistrikan dan persyaratan nomor identitas instalasi (NIDI) bisa terpenuhi.

“Kami mendatangi Ketua YLKI Sumsel, RM Taufik Husni melaporkan semua keluhan masyarakat konsumen listrik di Lahat Raya, khusus pelanggan 450 VA – 900 VA minta segera diterapkan dengan biaya NIDI gratis, sesuai dengan permen ESDM nomor 12 tahun 2021,” katanya saat di wawancarai di Kantor YLKI Sumsel, Selasa (25/1/2022).

Sanderson berharap, seharusnya Dirjen DJK dalam menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan bisa membawa kesejukan dan iklim usaha yang sehat, bukan malah membikin gaduh dengan menambahkan aturan tanpa dasar yang jelas berdampak kekacauan regulasi keselamatan ketenagalistrikan atas penerapan sepihak Permen ESDM No 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, hal ini memenuhi unsur mengangkangi undang undang,” pungkas Sanderson

Terpisah, Direktur Badan Usaha Ketenaga Listrikan Kabupaten Lahat, Mgs Syarifuddin mengatakan, selaku pelaku usaha bidang ketenagalistrikan pihaknya tidak bisa berbuat banyak, mengingat permen ESDM nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik tidak diterapkan secara maksimal.

Sedangkan, untuk menjadi pengusaha di bidang ketenagalistrikan harus memenuhi banyak unsur diantaranya, sertifikasi standar kompetensi, sertifikasi badan usaha, IOPJTL bidang listrik harus terpenuhi.

Namun, kenyataan pada saat ini instalasi tenaga listrik banyak dipasang oleh tukang listrik yang tidak mempunyai sertifikasi kompetensi. Dengan tidak mempunyai sertifikasi kompetensi berarti tidak sesuai dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) atau standarisasi listrik sesuai aturan SNI.

“Kabel yang dipasang itu harus benar-benar SNI, untuk menghindari terjadinya kerugian konsumen, contohnya kalau itu tidak memenuhi standar peralatan yang dipasang akan terjadi korsleting arus listrik,” ungkapnya.

Syarifuddin pun berharap, sesuai dengan Permen ESDM nomor 12 tahun 2021, bahwa NIDI harus di kembalikan ke Permen awal. Karena sejauh ini, di Kabupaten Lahat berdasarkan data sesuai info didapat dari Badan Penanggulangan Bencana Kebakaran (BPBK) terdapat 80 persen terjadi arus kebakaran di akibatkan korsleting listrik.

“Karena instalasi kemungkinan termakan usia 12 tahun keatas, itu harus diperiksa ataupun di rehab atau instalasi itu dikerjakan oleh bukan orang yang memiliki kompetensi,” terang Syarifuddin. (ril)