Securitynews.co.id, PALEMBANG- Dinilai situasi wabah Pandemi Covid-19 menjadi cela para bandar Narkoba untuk mengedarkan barang haramnya, maka Polda Sumsel sudah mengantisipasinya dengan meningkatkan penyelidikan sehingga pada bulan Januari berhasil mengamankan 4 kg sabu dan empat tersangka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Tony Harmanto melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengapresiasi atas keberhasilan anggotanya tersebut. “Kita berikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap rekan kita yang sudah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di Sumsel, bahkan selama bulan Januari sekitar 4 kg Narkoba yang sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran,” katanya saat menggelar Pres Release di halaman Polda Sumsel, Senin (24/01/2022).
Ia mengungkapkan bahwa para Bandar Narkoba justru mengambil kesempatan ketika ekonomi melemah karena wabah pandemi. “Jadi Narkoba ini tidak henti-hentinya, lagi Pandemi Covid justru peredaran narkoba semakin marak, hal ini terlihat dari kasus yang berhasil kita ungkapnya,” urainya.
Sementara Diresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu mengimbau anggotanya untuk terus meningkatkan penyelidikan agar para bandar tidak memiliki celah untuk mengedarkan barang haramnya. “Kita selalu menyampaikan ke jajaran untuk lebih meningkatkan penyelidikan dan juga, dan itu Tak lepas dari tekad dan detektif dari Bapak Kapolda Sumsel,” ucapnya.
Tersangka yang diamankan berinisial BA (46),dan TA (35), di Jalan Palembang – Jambi Kecamatan Sungai lilin dengan barang bukti satu Paket Besar Sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat 1,018 gram.
Sedangkan SO (25) diamankan di Lorok Pakjo Kecamatan IB ll beserta barang bukti berupa 10 plastik klip berisi Shabu dengan berat 1047,50 gram, 1 kotak Susu, buah plastik putih, 1 Plastik hitam yang dilakban, dan satu handphone. Sementara AL (35) diamankan di depan Bus PT Rapi Kecamatan Sukarame beserta Barang Bukti berupa satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis Sabu seberat 1,014 gram, satu plastik teh yang juga Berisi Narkotika jenis Sabu seberat 798 gram, satu tas jinjing, dan satu buah handphone dan kantong plastik. “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat dua dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya.
Untuk Diresnarkoba Polda Sumsel akan terus meningkatkan penyelidikan mengingat wilayah Sumsel sangat rawan tempat para bandar bertransaksi. “Kita sudah mengimbau anggota dan jajaran untuk meningkatkan KADD dengan kata lain meningkatkan razia,” tandasnya.
Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali