Oleh : Oktiwi Rani Kasmir
Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama.
Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M Hanafi mengatakan, anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital.
“AI menjawab kebutuhan itu karena cepat, mudah diakses, dan tersedia kapan saja,” ujar Muchlis saat dihubungi Republika, Rabu (1/7/2026).
Era digitalisasi yang semakin canggih ini kita tetap harus waras dalam menentukan kebenaran. Bak pisau bermata dua, teknologi meski bebas nilai kita perlu hati-hati dalam penggunaannya.
Setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap perlu diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan. Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Aspek-aspek tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi. Karena itu, untuk persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.
Sesungguhnya, AI adalah platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberi pengguna informasi berdasarkan data dan informasi di internet, padahal tidak semua informasi di internet itu benar. Artinya, jangankan menjadi rujukan agama dan dimintai fatwa. Bahkan AI tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya.
Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an, Sunah, Ijmak dan Qiyas yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Maka merujuk hukum Islam/agama dan meminta fatwa hukum haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fid din.
Platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tidak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa atau rujukan agama. Karena ulama memberi informasi hukum atau fatwa dengan bersandar pada dalil syar’i dan rasa takut ke pada Allah SWT. Wallahualam bissawab.











