UMK Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 Rp 3.538,556

Securitynews.co.id, MUARA ENIM- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.538.556.

Angka ini lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Muara Enim tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 3.253.447. “Kami minta seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim untuk mematuhi keputusan terkait UMK ini,” tegas Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati, Kamis (8/12/2022) lalu.

UMK Muara Enim Tahun 2023 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023. “Kenaikan UMK Muara Enim memang harus lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel, makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri,” jelasnya.

Dikatakannya, kenaikan UMK ini, setelah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Sehingga Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sesuai surat Bupati Muara Enim Nomor 560/1418/Disnaker-4/2022 tanggal 30 November 2022 telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim tanggal 29 November 2022 dituangkan dalam Berita Acara Rapat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sebesar Rp 3.538.556.

Dijelaskan Siti Herawati, bahwa Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp 3.538.556 per bulan dengan standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 855/KPTS/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

Atas kenaikan UMK tersebut, sambung Siti Herawati, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.

Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim.

Laporan : Awang
Editing : Imam Gazali