Tuntutan Resto XO Suki dan Dimsum Cabang Palembang Trade Centre (PTC) Ditutup Dinilai Tidak Berdasar

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SMMI) Kota Palembang menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, agar Resto XO Suki & Dimsum Cabang Palembang Trade Center (PTC) ditutup, sama sekali tidak berdasar. Aksi damai yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPRD itu.

Dinilai dikendalikan oleh pihak tertentu yang ingin memeras Resto XO Suki, demikian dikatakan Titis Rahmawati, SH, MH, bersama rekan sebagai kuasa hukum, didampingi dari Manajer Resto XO Suki & Dimsum Maulana, saat memberikan konferensi pers di kantornya, Rabu malam (19/2/2020).

Dikatakan Titis Rachmawati, bahwa “demo ini sudah digiring ke opini yang buruk”. Dalam demo tersebut, ada tudingan mahasiswa bahwa ditemukan ulat belatung pada makanan yang disajikan Resto XO Suki & Dimsum Cabang Palembang Trade Center ke konsumen, pada 23 Januari 2020. “Itu tidak benar, sepertinya ada oknum yang membesar-besarkan masalah ini. Dan ada oknum lagi yang berupaya melakukan pemerasan. Karena pemerasan tidak tercapai, ada usaha mencemarkan nama baik Resto XO Suki & Dimsum.

Kemudian dia pun menceritakan kronologis kejadian sebenarnya, ini kejadian pada 23 Januari 2020 silam. Dimana ketika itu ada mantan anggota DPRD Banyuasin bersama keluarganya makan di Resto XO Suki & Dimsum Cabang Palembang Trade Center. Perlu diketahui bersama bahwa di XO Suki & Dimsum makanan disajikan dalam panci. Konsumen memilih sayur sendiri. Setelah makan, tiba-tiba konsumen ini menunjukkan foto di handponenya bahwa ada ulat di mangkuknya.

Lanjutnya spontan pelayan kita ambil mangkuk dan panci mengangkat dan dibawa ke belakang, dan untuk diganti makanan yang baru. Lantas si konsumen ini bertanya mengapa pancinya dibawa. Pelayan mengatakan diganti baru, karena dikatakan tadi ada ulat. “Jadi makanlah mereka sampai habis”. Dan keluar secara baik-baik dengan membayar makanan yang sudah mereka makan, dan mereka minta bill atau bukti mereka bayar.

Konsumen ini kemudian bertanya siapa manajer atau pimpinan dari Resto XO Suki. Lantaran pengurus restoran sedang keluar, saat itu tidak dilayani. Namun esok harinya pada 24 Januari 2020, keluar somasi dari kantor Hengki Arnike, SH, kuasa hukum konsumen tersebut. “Ada tiga somasi dikeluarkan. Kami sesalkan somasi tersebut. Sebab dua di antaranya di atasnya tertulis tahun 2014″. Kita pertanyakan ini serius apa tidak. Tapi karena kita kenal kuasa hukumnya, kita tak persoalkan itu.

Materi somasi tersebut, langsung menghakimi kepada Resto XO Suki & Dimsum, bahwa restoran ini menyajikan makanan ulat belatung. Pihaknya tidak bisa menerima tudingan tersebut. Apalagi, tidak bisa dipastikan ulat itu bersumber dari mana. Sebab konsumen mengambil sendiri makanan di panci, lalu memasukkannya di mangkuk kecil. Di somasi itu disebutkan, mereka meminta ganti rugi di atas Rp 40 juta. Karena menurut dia, dia sudah membayar tim lawyer senilai Rp 40 juta.

Terjadilah negosiasi antara tim kuasa hukum konsumen tadi dengan pihak Resto XO Suki sampai tiga kali di hari yang berbeda. Tidak juga bertemu angka berapa pastinya yang mereka mau. “Dasar hukum kerugian apa sampai mereka menyebut angka di atas Rp 40 juta”. Lagipula tidak ada bukti secara laboratorium ulat itu berasal dari makanan kita. Sumber ulat itu juga tidak jelas. Serta kita tidak melihat kerugian dia. Apakah dia sampai dirawat di rumah sakit atau keracunan setelah makan di Resto XO Suki.

Ditawarlah angka ganti rugi tadi menjadi Rp 20 juta. Namun mereka tidak mau. Beberapa hari kemudian, datang S, oknum anggota DPRD Palembang. Namun ia tidak bertemu pimpinan Resto XO Suki, lalu meninggalkan nomor teleponnya. “Dihubungi kemudian oleh manajer Resto XO Suki, disuruh bertemu di Kafe Volcano. Di situ ada penekanan, kalau tidak diselesaikan, maka Resto XO Suki diancam akan ditutup. Tanpa melihat kami sebagai pengusaha yang memperkerjakan para pekerja, ini yang kami sesalkan, dan kami menunggu itikad baik untuk di oknum tersebut, jika tidak maka kami akan laporkan kepada pihak berwajib atas nama pencemaran nama baik.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *