Tingkatkan Sinergi Bersama RSUD Sekayu Jasa Raharja Sumsel Konsisten Percepat Pemberian Kepastian Jaminan Perawatan Korban Laka Lantas

Securitynews.co.id, PALEMBANG– Jasa Raharja dalam menjalankan tugasnya sebagai perusahaan asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat khususnya yang mengalami kecelakaan, tak henti-hentinya Jasa Raharja melakukan Inovasi-inovasi dan terobosan dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan sebagai penjamin biaya perawatan korban kecelakaan. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersinergi dengan Rumah Sakit Wilayah Sumatera Selatan, dengan cepat memberikan penanganan dan penjaminan Korban Laka Lantas Kepada Rumah Sakit dengan didukung sistem IRSMS Polda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Cash Management System dari BRI. Sudah terkoneksi secara online.

Saat ini sudah 66 rumah sakit yang bekerja sama dengan Jasa Raharja, pada seluruh wilayah Sumatera Selatan dan tak hanya terpusat di kota namun juga di daerah-daerah Kabupaten, Seperti halnya pada kesempatan kali ini Kasubag SW & Humas Dodot Suhardo Utomo didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Musi Banyuasin, Haqkijan Dwi Bamantoro melakukan kunjungan silaturahmi ke RSUD Sekayu, dan disambut langsung oleh Kasubag Perbendaharaan RSUD Sekayu Kab Musi Banyuasin, Yeti Oktariza beserta jajaran. kegiatan ini salah satu upaya Jasa Raharja Cabang dalam upaya koordinasi dengan RSUD Sekayu mengenai Penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dan memberikan pelayanan medis terbaik dari rumah sakit sehingga mengurangi tingkat fatalitas dari akibat kecelakaan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai primary payer (penjamin pertama) dalam penjaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas memberikan batas maksimal biaya perawatan sampai dengan 20 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 dan 16 /PMK.10/2017. ”Dan melalui kegiatan ini diharapkan Jasa Raharja Sumsel dapat terus berkolaborasi dengan pihak pihak rumah sakit khususnya kepada unit pelayanan dalam menerima pasien korban laka lantas sehingga dapat mempermudah korban kecelakaan dalam mendapatkan penjaminan dari Jasa Raharja,” tutup Haris.

Laporan : Sandy/Rilis
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *