Securitynews.co.id, PALEMBANG- Dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak agar taat membayar pajak, sekaligus upaya untuk jemput bola dan sosialisasi program pemutihan atau nol denda keterlambatan kendaraan termasuk untuk pajak progresif, yang berlaku hingga Desember 2021. Maka, dilakukan razia yang melibatkan 16 personel gabungan, selain dari sipil juga anggota Polri dan Anggota Satpol-PP.
Managemen Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Palembang II memburu para WP bandel, melakukan kegiatan Razia bukti pelunasan PKB/BBM-KB Roda dua (R2) dan Roda empat (R4) tahun 2021, Senin (08/11/2021) di kawasan Plaju.
Kepala UPTD Samsat Palembang II, Marhaen melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Palembang II, Yulia Susanti dan anggota Polri Ditlantas Polda Sumsel Kanit PJR Bripka Jhonewar mengatakan, kegiatan hari ini kita melibatkan kepolisian langsung. Selain pengecekan kelengkapan kendaraan dan surat izin mengemudi, bukti lunas pajak juga dilihat.
”Bagi kendaraan yang terjaring razia, dianjurkan untuk segera melunasi pajak kendaraannya, namun apabila pengendara belum bisa untuk melunasi akan dikenakan tilang yang melibatkan pengadilan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan Yulia, pihaknya sudah menyiagakan satu unit mobil samsat keliling (samling) di lokasi razia. Namun jika tak bisa membayar maka sanksinya diserahkan ke pihak Pengadilan, sesuai hukum yang berlaku. Hal yang paling pertama dilihat, dari kendaraan yang terjaring adalah asal kendaraan, apakah berasal dari Sumsel atau luar Sumsel.
”Jika berada dalam areal Sumsel maka wajib pajak harus membayar di tempat tanpa dikenakan denda. Namun jika luar wilayah Sumsel, pembayaran tetap bisa dilakukan dengan melibatkan instansi terkait namun denda keterlambatan tetap berlaku,” ucapnya.
Kalau luar Sumsel berarti tidak masuk dalam program pemutihan jadi diberlakukan denda. Mereka yang masih plat luar sekaligus kita imbau juga melakukan mutasi kendaraan sehingga pajaknya bisa masuk daerah karena jelas kendaran nya lalu lalang di Sumsel.
Dalam Razia tersebut puluhan kendaraan Roda dua (R2) dan Roda empat (R4) terjaring. Bahkan satu unit mobilc plat merah ikut terjaring dan langsung dihimbau kepada pihak terkait untuk segera melakukan pembayaran. “Kami sudah mengimbau pihak Dinas untuk segera melakukan pembayaran, mungkin saat ini sedang dalam proses,” terangnya.
Razia penertiban masyarakat taat pajak kali ini tidak pandang bulu, siapapun yang terjaring akan diwajibkan untuk membayar pajak termasuk Plat merah sekalipun dan selama dua jam razia berhasil terjaring sekitar 50 kendaraan yang didominasi kendaraan roda dua.
Bagi kendaraan yang terjaring razia dianjurkan untuk segera melunasi pajak kendaraannya, namun apabila pengendara belum bisa untuk melunasi akan dikenakan tilang yang melibatkan pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
”Razia akan rutin digelar pada kawasan-kawasan yang masuk area Samsat Palembang II, mulai dari Kawasan Plaju, Kertapati hingga masuk Jakabaring,” pungkasnya.
Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali