Securitynews.co.id, PALEMBANG- Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Penjualan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dengan nama inisial ROS (22) dan BOJ (28).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombespol Sunarto dalam acara Pers Release yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl. Sudirman, Pahlawan, Senin (20/05/2024).
Sunarto menjelaskan, kedua tersangka diperintahkan oleh pelaku NT (DPO) untuk menunggu mobil yang membawa BBL di Jalan Lintas Palembang – Betung (dekat pintu Tol Musi Landas), dan melanjutkannya membawa mobil tersebut menuju dermaga di Tanjung Api Api Banyuasin sambil menunggu instruksi lebih lanjut.
Kedua tersangka baru pertama menjalankan aksinya dengan upah keduanya sebesar, Rp 2 juta untuk ROS dan Rp 1,2 juta untuk BOJ. “Awal mula tim unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil jenis pickup membawa BBL akan melintas menuju Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin,” ujar Sunarto.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit 4 langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 20.30 Wib, Tim melihat 1 (satu) unit mobil jenis pickup merk Suzuki Carry warna hitam dengan muatan barang ditutup terpal warna biru melintas di Jalan Lintas Tanjung Api Api. Kemudian tim melakukan pengejaran, saat di TKP tim berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh dua orang tersangka tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil itu membawa BBL.
Dan, saat dicek kelengkapan dokumennya, kedua tersangka tidak dapat memperlihatkan, lalu saat itu juga keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu: 1 (satu) Unit Mobil Pickup merk Suzuki Carry warna hitam, 16 Box Stryfoam berisi BBL, 2 unit Handphone Merk Infinix Hot 40i warna Navyblue. Untuk barang bukti BBL semuanya berjumlah 106.400 Ekor, masing-masing terdiri dari BBL jenis Pasir 106.085 Ekor dan BBL jenis Mutiara 315 Ekor.
Lanjut Sunarto, atas tertangkapnya kedua tersangka maka kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp. 15.960.000.000 (lima belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Adapun kedua tersangka atas perbuatannya dapat dijerat pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, dan setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP maka dapat diancam pidana 6 tahun penjara dan denda 1,5 miliar,” tutup pembicaraan Sunarto.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali