Tim Puma Terkam Pelaku Pembunuhan yang 3 Tahun DPO

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Setelah tiga tahun DPO, Rizal (25) pelaku pembunuhan terhadap Sungkono bin Sarkowi (30) di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin akhirnya di tangkap.

Kejadian bermula pada 10 Januari 2017 lalu, saat itu pelaku Rizal cs melakukan perampokan dengan menggunakan kayu, sajam, dan senpi sehingga menyebabkan korban Sungkono bin Sarkowi meninggal dunia.

Saat Securitynews.co.id mengonfirmasi perihal penangkapan ini, Sabtu, (25/01/2020), Ketua Tim Puma Banyuasin AKP Ginanjar Alia Sukmana SIk didampingi Ketua Tim Ipda Ammukminin dan anggotanya Aipda Donny Ok mengatakan, tersangka merupakan pelaku perampokan 3 tahun lalu di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir yang menyebabkan korban Sungkono bin Asmawi meninggal dunia dengan luka tembak di perut.
“Tersangka Rizal merpakan otak pelaku perampokan melakukan perampokan bersama Reza dan Mawi (sudah ditangkap), IR dan IN (masih DPO),” ujarnya.

Korban Sungkono bin Asmawi dirampok oleh lima tersangka hingga meninggal dunia dengan luka tembak di perut. “Motifnya murni perampokan untuk menguasai motor korban,” tandasnya.

Rizal ditangkap saat bersembunyi di pondok kebun karet Desa Keluang Kubu 2 Kabupaten Banyuasin (24/01/2020). Karena melawan petugas dengan sajam dengan brutal saat akan ditangkap, Rizal warga Desa Keluang ini terpaksa diberi tindakan tegas dengan menembak kaki kiri dan kanan sebanyak 6 lobang.

Rizal ditangkap setelah sebelumnya telah ditangkap Reza dan Mawi, dua dari lima tersangka penodongan yang terjadi 10 Januari 2017 sekitar jam 17.00 WIB. Korban Sungkono bin Sarkowi melintas dengan menggunakan motor Supra Fit dihadang oleh lima pelaku, Rizal, Reza Mawi (sudah ditangkap) IR, dan IN (masih buron) dengan kayu, sajam, dan senpi. Korban Sungkono tewas ditembak pelaku di perut,” tuturnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *