Securitynews.co.id, BANYUASIN- Tim PUMA yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Ammukminin dan Tim Jatanras Polda Sumsel pimpinan Hergon berhasil melakukan penangkapan terhadap Budiman di Simpang Penas Lalang Sumbawa Kecamatan Sumbawa Kab Banyuasin.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sudah kembali, maka Tim PUMA Polres Banyuasin dan Jatanras Polda Sumsel sekira pukul 17.00 WIB langsung meluncur ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Pada saat petugas akan melakukan penangkapan pelaku melarikan diri dan melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Setelah itu pelaku langsung diambil alih oleh Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel dikarenakan terlibat beberapa kasus pencurian dengan kekerasan di Wilayah Kota Palembang.
Budiman adalah satu dari tiga pelaku pencurian mobil truk, kejadian tersebut berlangsung pada 19 Oktober 2017 lalu.
“Sebelumnya satu hari setelah kejadian tanggal 20 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku bernama Sukirman alias Boker oleh Tim Opsnal Polsek pangkalan Balai yang dipimpin oleh Iptu Bayu dengan Kanit Reskrim Aipda Donnie Ok bersama anggota di Desa Kacang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba beserta satu unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning. Sementara dua lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam tahap pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Banyuasin AKP Ginanjar, SIK Kamis (05/03/2020).
Ginanjar menuturkan, Sukirman, Budiman dan Putra mencuri truk milik Sandri Candra, warga RT 001 RW 002 Desa Lalang Sumbawa, Kecamatan Sumbawa, Banyuasin.
“Jadi sekitar pukul 04.00 WIB, Sukirman, Budiman, dan Putra melintas di TKP dan melihat truk sedang terparkir. Kemudian muncul niat dari mereka berdua untuk mencuri truk tersebut,” ujarnya.
Sukirman bertindak sebagai eksekutor dengan kunci T yang sudah dimodifikasi, sedangkan Budiman dan Putra menunggu dari jarak sekitar 10 meter dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah dapat mencuri truk, Sukirman alias Bokir langsung membawa kabur kendaraan menuju Desa Macang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
“Setelah sekian lama DPO. Berkat informasi masyarakat, serta kerja sama yang baik antara Polres dan Jatanras Polda Sumsel, akhirnya pelaku Budiman berhasil ditangkap,” tegasnya.
Namun, karena Budiman mau melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan, maka Budiman dihadiahi timah panas oleh pihak kepolisian.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali