Securitynews.co.id, BANYUASIN- Setelah tiga bulan DPO, Fikal (20) pelaku begal terhadap Lina, Guru SMPN 2 Suak Tapeh di Jalan Desa Sedang tepatnya di Desa Rimba Terab Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin akhirnya berhasil dibekuk.
Kejadian bermula pada 12 Januari 2020 lalu, saat itu pelaku Fikal bersama 3 rekannya 2 orang tersangka Jai dan Iful (sudah amankan di Polsek Betung) 1 orang tersangka (masih DPO) melakukan begal menggunakan, sajam, dan senpi sehingga menyebabkan korban kehilangan motor dan barang berharga lainnya yang diletakkan di dalam box motor.
Saat Securitynews.co.id mengonfirmasi perihal penangkapan ini, Rabu malam Kamis pukul 23.00 WIB (08/04/2020), Kasat Reskrim Banyuasin AKP Ginanjar Alia Sukmana SIk melalui Kanit Pidum sekaligus Ketua Tim PUMA Ipda Ammukminin didampingi anggotanya Aipda Donny Ok mengatakan, tersangka merupakan pelaku begal 3 bulan yang lalu di Jalan Desa Sedang Kecamatan Suak Tapeh terhadap Lina Guru Honorer SMPN 2 Suak Tapeh yang menyebabkan korban mengalami kerugian 18 juta.
“Tersangka Fikal (20) merupakan salah satu dari empat tersangka begal terhadap Lina. Fikal melakukan perampokan bersama Jai dan Iful (sudah ditangkap), Jk (masih DPO),” ujarnya.
Korban Lina dibegal oleh empat tersangka hingga mengalami kerugian satu motor Honda Beat, barang berharga dan Surat berharga dengan total kerugian mencapai 18 jutaan.
Fikal ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Mainan Kecamatan Sumbawa Kabupaten Banyuasin Rabu malam pukul 20.15 WIB (08/04/2020) Karena melarikan diri dengan melawan petugas saat akan ditangkap, Fikal warga Desa Galang Tinggi ini terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri dan kanan sebanyak 5 lobang.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan di ancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali