Securitynews.co.id, PALEMBANG – Ikut serta dalam melakukan tindak pidana pembunuhan lantaran selisih paham mengenai uang setoran parkir, terdakwa Arfandi (20) Warga Jalan Slamet Riyadi Lr. Jambu Kel. 8 Ilir Kec.IT III Palembang akhirnya dihadapkan ke meja hijau dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Kamis (5/12).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Bagus Irawan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, menyatakan bahwa terdakwa yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan dan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu terhadap korban M Yusuf, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa Arfandi Aldi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP, dakwaan Kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 56 ke 2 KUHP,” tegas Sigit di hadapan Majelis Hakim, Kamis.
Menurut dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dikarenakan selisih paham masalah uang setoran jaga parkir, dimana sekitar 1 jam sebelum kejadian korban M Yusuf Ibrahim ditemani saksi Rio datang kerumah Rafli Rifaldi meminta uang. Namun saat itu Rafli Rifaldi tidak berada di rumah, akhirnya bertemu di depan lorong, sehingga terjadilah ribut dan korban merasa tidak senang memukul Rafli Rifaldi menggunakan helm.
Korban pun langsung pergi bersama saksi Rio, karena merasa sakit dipukul oleh korban, Rafli Rifaldi pulang mencari pisau, yang saat itu bertemu dengan terdakwa sebagai sopir membonceng Rafli Rifaldi mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih menuju rumah Rico (DPO) untuk meminjam pisau. Lalu Rafli Rifaldi menceritakan pula pada Rico, sehingga Rico meminjamkan sebilah pisau jenis badik sedangkan Rico sendiri membawa sebilah pisau jenis pedang.
Kemudian terdakwa sebagai sopir membonceng Rafli Rifaldi dan Rico mengendarai motor menuju Jalan Lingkar Dempo Luar depan took Francis Kelurahan 15 Ilir Kec. Ilir Timur (IT) I Palembang, mencari korban yang sedang duduk di pinggir jalan bersama saksi Rio, kemudian terdakwa menghentikan motor di seberang jalan, sedangkan Rafli Rifaldi langsung turun dari motor menghampiri korban sambil memegang pisau yang sudah dibawanya dari rumah Rico.
Lantas Rafli Rifaldi mendekati korban dan menusukkan pisaunya dari arah depan ke perut korban, membuat korban jatuh ke tanah, saat Rico sudah menghunus pedangnya hendak mendekati korban, Rico dicegah terdakwa agar tidak meneruskan niatnya, akhirnya mereka bertiga pergi meninggalkan korban, ke daerah Boom Baru. Setelah itu pergi ke kawasan Yuka ke rumah keluarga, dari sanalah mereka mendapatkan info bahwa korban sudah meninggal dunia. Terdakwa, Rafli dan Rico melarikan diri ke Medan, setelah 2 Minggu Rico pergi ke Lampung, sampai akhirnya setelah 9 bulan menetap di Medan terdakwa dan Rafli ditangkap polisi.
Laporan : Syarif
Editor : Imam Ghazali