Terlalu! Pria Ini Simpan Sabu di Selipan Al Quran

Securitynews.co.id, SURABAYA- Pengedar narkotika jenis sabu yang satu ini sungguh keterlaluan. Betapa tidak untuk mengelabui petugas kepolisian sabu yang dijualnya disimpan di balik selipan kitab suci Alquran.

Awalnya polisi yang menindaklanjuti laporan dari warga masyarakat terkait aksi jual beli sabu tersebut sempat kesulitan untuk mendapatkan barang bukti.

Diketahui, pelaku ini sangat licin dan pandai mengelabui petugas yang hendak menangkapnya.

Meski dengan cara tersebut, aksi yang dilakukan oleh pria bernama Slamet Riyadi (45) ini akhirnya terbongkar. Unit Idik 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya membekuk warga Jalan Tenggumung Wetan Gg. Delima tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian melalui Kanit Idik 2 Iptu Danang mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota 0psnal Unit 2.

Hingga pada Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB di rumah Jalan Tenggumung Wetan Gg. Delima, Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya, pelaku pun dapat diamankan.

Dari penggrebekan ini, diamankan 1 (satu) orang pelaku yakni, Slamet, yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Surabaya Utara. “Aksi pelaku ini sungguh sangat terlalu. Betapa tidak, kitab suci digunakan pelaku ini untuk menyimpan sabu,” sebut Danang, Kamis (2/7/2020).

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Alquran yang berisi 1 (satu) poket plastik yang berisi sabu dengan berat 0,35 gram, 1 (satu) poket plastik yang berisi sabu dengan berat 0,35 gram, dan sabu dengan berat 0,40 gram.

Kepada petugas Slamet menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari Haikal dengan cara membeli sekitar 3 minggu yang lalu dengan cara diranjau di dalam kantong plastik. “Mereka meranjau di makam pahlawan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya sebanyak tiga gram dengan harga Rp 3.000.000,” tambah Danang.

Setelah sabu didapat, lalu dipecah menjadi 15 poket sabu dengan rincian 12 poket sudah laku terjual dan 3 poket ditemukan petugas polisi saat ditangkap.

Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut dijual dengan harga perpoket sabu Rp.350.000 kepada setiap pelanggannya.

Kini pelakunya sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *