Terkait Video Viral di Medsos Tentang Dugaan Pungli di Perairan, Ditpolairud Polda Sumsel dan Dishub Banyuasin Berikan Klarifikasi

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Terkait video viral di media sosial (medsos) pada tanggal 7 Mei 2023 kemarin diduga terjadi pungli di perairan. Ditpolairud Polda Sumsel dan Dishub Banyuasin memberikan klarifikasi dan menggelar jumpa pers dengan media.WhatsApp Image 2023-05-11 at 17.21.30

Dir Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Andreas Kusmaedi mengatakan, bahwa tim internal Polairud bersama Tim Propam Polda Sumsel telah mendatangi tempat kejadian untuk mengecek dan mengklarifikasi benar atau tidaknya berita tersebut. “Setelah dicek dan kita lihat dari video ternyata kapal yang ada di video itu bukan milik Polairud,” ujarnya saat konfrensi pers, Kamis (11/5/2023).

Dikatakannya, pihaknya akan pastikan spesifikasinya bahwa kapalnya beda dan tidak ada tulisan Polairud. Pihaknya juga membuka pengaduan jika terjadi anggota Polairud melakukan hal-hal yang tidak terpuji. “Silakan laporkan kepada kami atau melalui nomor Banpol jika terjadi pelanggaran yang dilakukan anggota kita, seperti pungli atau pengancaman,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pos Sandar PU Banyuasin, Eko Prasetyo membenarkan jika dalam video tersebut merupakan anggota Dishub namun dia membantah jika anggotanya melakukan pungli kepada kapal masyarakat.

Karena sesuai Perbup Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah. Pihak Dishub sedang menghampiri ke kapal yang sedang berlayar, untuk mengecek muatan kapal dan kelayakannya. “Retribusi daerah berkisar antara 3 ribu hingga 5 ribu rupiah tergantung jenis dan berat muatan. Kita berharap dengan adanya pemberitaan ini bisa mengklarifikasi berita dan video yang tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kadishub Banyuasin Mulyanto menjelaskan bahwa Kapal yang viral di media sosial tersebut memang milik Dishub yang sedang melakukan pengawasan di lapangan.

Dalam keterangannya bahwa Dishub Banyuasin sesuai dengan amanat peraturan daerah kabupaten Banyuasin nomor 8 tahun 2021 tentang unsur pengawasan dan pengendalian terhadap kapal yang melewati daerah Kabupaten Banyuasin. “Di antaranya fungsi pengawasan kelayakan kapal itu untuk beroperasional, mengecek muatan kapal karena kita mandat melalui UPT sungai untuk meningkatkan PAD atau menarik Retribusi ada jasa bongkar muat ,jasa sandar pelabuhan, itu juga ada kewenangan kita untuk menarik Retribusi itu,” katanya.

Berkenaan dengan itu, lanjut dia juga fungsi pengawasan untuk melihat apa yang boleh dibawa oleh kapal melewati perairan wilayah Banyuasin. “Di sanalah ada persepsi yang keliru dengan direkam dan disebarluaskan sehingga dikira sedang melakukan Pungli. Padahal kami diberikan mandat Sesuai dengan Perda no 8 tahun 2021 tentang retribusi daerah,” tukasnya.

Laporan : Sandy
Editing : Imam Gazali