Terkait Pembubaran Komite Sekolah Sesuai Prosedur oleh Kepala SMK Negeri 3 Palembang, Ketua Komite Bakal Layangkan Gugatan ke PTUN

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Terkait pemberitaan di salah satu media online tentang pengunduran diri beberapa pengurus komite sekolah berawal dari ketidaktransparanan keuangan pihak sekolah sehingga berseberangan dengan komite hingga hanya menyisakan satu pengurus saja, maka Ketua Komite SMK Negeri 3 Palembang Diana Ivory SH periode 2020 – 2022 keberatan atas pembubaran yang dilakukan Kepala SMK Negeri 3 Palembang Rusminah SH MSi tersebut melalui surat Pembubaran Komite Nomor : 421/548/SMKN-3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Karenanya, pihak sekolah bersama Komite SMK Negeri 3 Palembang melakukan klarifikasi melalui konferensi pers terkait berita tersebut kepada beberapa media, yang dilaksanakan di Ruangan Sekolah langsung disampaikan oleh Kepala Sekolah Rusminah SH MSi , Sekretaris Nurwan Syafiq, bendahara Nuryayang dan anggota Hermansyah Jaya Lubay, Selasa (14/09/2021).

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Palembang, Rusmina SH, MSi mengatakan, pada Agustus 2021 lalu pengurus komite diawali Sekretaris Nurwan Syafiq menelponnya dan mengatakan ingin mengundurkan diri sebagai pengurus. ”Saya tanya mengapa katanya ada kesibukan lain yang tidak dapat berbagi waktu di komite sekolah. Setelah itu, pengunduran diri disusul oleh bendahara, dan anggota lain lagi dengan alasan yang sama karena kesibukan di luar sehingga mereka terpaksa mengundurkan diri. Karena sebagai pengurus komite sekolah mereka satu bulan bisa tiga kali menggelar rapat komite,” katanya.

Dijelaskan Rusmina, pembubaran Komite SMK Negeri 3 Palembang periode 2020 – 2022 sudah sesuai  prosedur yang dikuatkan dengan penerbitan surat rekomendasi pembubaran Nomor : 421/548/SMKN-3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

“Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menyatakan bahwa jika ada anggota Komite yang meninggal, atau mengundurkan diri atau terkena sanksi pidana dan sudah inkrah, serta adanya intervensi atau intimidasi dari Komite terhadap manajemen sekolah dan sebagainya. Dan itu sudah ada satu unsur yakni ada 4 anggota yang mengundurkan diri. Kemudian berdasarkan turunan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 itu berdasarkan AD ART Komite SMKN 3 Palembang pada bab 4 tentang pemberhentian pengurus Komite, pada pasal 8 ayat 4 yang menyatakan pengurus komite sekolah yang berhenti atau mengundurkan diri dengan ketentuan 2/3 dari kepengurusan sebelum masa bakti berakhir, maka pihak sekolah dapat mengganti atau membubarkan kepengurusan.

Lanjut Rusmina, apa yang dilakukannya itu sudah sesuai prosedur. “Apa yang saya lakukan itu sudah bijak, karena sesuai AD ART yang dibuat oleh kepengurusan Komite SMKN 3 Palembang periode 2020 – 2022. Artinya apa yang saya kerjakan sesuai dengan prosedur yang ada,” imbuhnya.

Ketika ditanya langkah Ketua Komite SMK Negeri 3 Palembang Diana Ivory SH periode 2020 – 2022 yang telah bubar melakukan gugatan ke PTUN, Rusmina mengatakan, itu hak dia. “Silakan saja, saya akan hadapi. Karena saya punya dokumen-dokumen penunjang atau pelengkap untuk menghadapi gugatan itu. Saya melakukan segala sesuatu pasti ada dasarnya. Acuan saya adalah surat pengunduran diri yang dibuat 4 orang kepengurusan Komite yang lama. Sebagai warga negara yang baik, saya siap menghadapi gugatan dari Ketua Komite yang lama,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Penasehat Komite periode 2020 – 2022 Dr Ir H Ruslan Ismail MM menyampaikan, proses hukumnya menganut praduga tak bersalah. Nanti tinggal pembuktian itu di peradilan, apakah PTUN akan menerima berkas mereka. Tapi kita harapkan Ketua Komite yang lama Ibu Diana mencabut niatnya menggugat ke PTUN. Karena yang diobrak- abrik ini dunia pendidikan.

“Saat pembubaran kalau dia mau menyanggah atau ingin mengajukan diri kan bisa dibicarakan. Dan itu bisa jadi bahan pertimbangan Kepala SMKN 3, kalau ibu Diana memang punya kepedulian untuk terus membangun SMKN 3 Palembang. Tapi kalau sudah keluar di arena rapat, artinya sudah kadalurasa. Kepsek mengambil kebijakan membubarkan Komite yang lama agar jangan terjadi stagnasi di Komite SMKN 3 Palembang. Karena SMKN 3 Palembang butuh Komite di proses belajar mengajar dan untuk memenuhi kebutuhan lain sebagainya dilingkup sekolah. Kalau tidak ada komite bagaimana berkoordinasi. Oleh sebab itu, Kepsek cepat mengambil kebijakan untuk kepengurusan yang baru. Itu sudah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 dan UU Nomor 20 tahun 2003,” ucapnya.

Lanjut Ruslan, pihak sekolah tetap membuka perdamaian dengan komite yang lama. “Sepanjang Ibu Diana punya niat baik, pihak sekolah juga lebih baik. Saya tegaskan, apa yang dilakukan Kepala SMKN 3 itu sudah sesuai prosedur, karena bukan memutuskan tapi menindaklanjuti keinginan yang lain. Karena sudah ada 4 pengurus komite yang lama sudah mengundurkan diri, maka otomatis komite yang lama itu bubar sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan UU Nomor 20 tahun 2003. Komite ini wakil orang tua siswa untuk menjembatani atau berkoordinasi dengan sekolah. Bukan “kontroversi” , jadi kami mengharapkan Ibu Diana intropeksi diri,” imbuhnya.

Mantan Sekretaris Komite Nurwan Syafiq menjelaskan, dia mengundurkan diri karena keinginan sendiri. Karena banyak pekerjaan. “Dalam surat penduran diri karena sibuk dengan pekerjaan saya. Saya tidak bisa hadir kalau rapat, bukan karena saya tidak percaya dengan keuangan. Jadi sangat pernyataan Ketua Komite yang lama,” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan  mantan Bendahara Komite Nuryayang. Dia mengundurkan diri, karena satu tahun lagi pensiun. “Saya mengungundurkan diri bukan karena paksaan, tapi karena keinginan saya sendiri. Karena saya mau pensiun, jadi mau fokus dengan pekerjaan saya,” pungkasnya.

Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali