Securitynews.co.id, PALI- Atas Temuan beberapa media tentang Jalan AMS Talang Subur yang diduga tak sesuai RAB namun sudah dicor, sebagaimana diberitakan sebelumnya, maka Pemkab PALI melalui pihak terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PALI selaku leading sektor untuk turun tangan dalam memeriksa pekerjaan tersebut.
Dan tidak membiarkan para kontraktor bekerja semaunya dengan tidak mementingkan kualitas proyek yang dibangun.
Dari informasi di lapangan pihak pelaksana pelebaran Jalan AMS tersebut adalah CV PARASWIDA CIPTA WIGUNA nilai anggaran sebesar Rp 347.897.000 dengan masa kerja 90 hari.
Laporan : Anda Chandra
Editing : Imam Gazali