Terima Suap Miliaran Rupiah, Kabid PUPR Muara Enim Dituntut 4 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terdakwa A. Elfin MZ Muchtar alias Elfin (41) atas dugaan penerima uang suap Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang terkena OTT KPK menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani serta beberapa pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan comitment fee sebesar 15 persen pada 16 paket mega proyek senilai ratusan miliar rupiah, akhirnya dituntut hukuman 4 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Dalam gelar sidang lanjutan, Selasa (07/04/2020) di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, terdakwa Elfin dihadirkan melalui sidang telekonferensi di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Erma Suharti SH MH dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK RI Roy Riyadi SH dan Muhammad Ridwan SH.

Dalam tuntutan JPU bahwa terdakwa Elfin selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sebagaimana dalam dakwaan terdakwa diduga turut menerima uang senilai Rp 1,3 miliar serta sebidang tanah di Tangerang senilai Rp 2.9 miliar.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana terdapat dalam dakwaan pertama.

“Memohon kepada majelis hakim dengan menuntut hukuman pidana kepada terdakwa Elfin dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan ditambah pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider selama 6 bulan kurungan,” pinta JPU kepada majelis hakim.

Selain itu JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim, agar menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 300 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka dipidana penjara selama 8 bulan.

JPU berpendapat adapun fakta-fakta hukum yang meringankan terdakwa sebelumnya bahwa terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga.

“Serta terdakwa juga telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Keputusan KPK RI nomor 495 tahun 2020,” jelas Roy.

Setelah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Gandhi Arius SH MH akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada Selasa pekan depan.

“Namun mengingat situasi saat ini guna mencegah dan meminimalisir penularan virus Corona maka, persidangan pledoi pekan depan JPU KPK dapat menggelar sidang di Gedung KPK RI Jakarta melalui video telekonferensi, namun untuk Penasihat Hukum masih tetap hadir di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap hakim ketua sebelum menutup sidang.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Gandhi Arius ditemui usai sidang mengatakan cukup menerima tuntutan JPU tersebut terhadap kliennya yang menurutnya sudah sesuai dengan adanya pengajuan Justice Collaborator (JC) yang ternyata diterima oleh KPK.

“Iya itu kami sudah sangat senang JC kami diterima dan tuntutan sudah sangat minimal, tinggal nanti bagaimana pembuktiannya saja, nanti kita lihat saja waktu sidang pembelaan terdakwa selaku klien kami Selasa pekan depan,” pungkasnya.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *