Tauke 1,8 Ton Mi Berformalin Divonis 5 Bulan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sempat berstatus buronan, terdakwa Beno Gunawan (34) pemilik (boss/tauke) pembuat serta pengedar mi kuning basah berformalin sebanyak 1,8 ton divonis Majelis Hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Demikian hal ini terungkap dalam persidangan yang di gelar secara Teleconference, Senin (30/03/2020) dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MH, yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Dian Prawitama SH.

Sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan bahan berbahaya yang digunakan dalam bahan tambahan pangan.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 Undang Undang RI nomor 18 tahun 2002 tentang pangan, agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan penjara,” kata Sunggul ketika membacakan vonisnya terhadap terdakwa.
Hakim berpendapat, adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, terdakwa pernah menjadi DPO serta saat dilakukan penangkapan terdakwa masih memproduksi mie kuning berformalin, menggunakan bahan yang dilarang serta meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan menyesalinya selama proses persidangan,” tukas Sunggul.

Sementara itu terdakwa Beno Gunawan melalui teleconference menyatakan menerima putusan tersebut, namun JPU Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir walaupun pada persidangan sebelumnya, Senin (02/03/2020). JPU Fajar menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara lebih ringan tinggi 3 bulan dari vonis hakim.

Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel serta Satpol PP Sumsel, melakukan penindakan terhadap usaha mi basah mengandung formalin di Jalan Putri Rambut Selako Palembang, Senin (16/12/2019) silam.

Usaha mi basah ini diduga milik Beno Gunawan yang memang sudah masuk DPO (Buronan), karena tidak memenuhi panggilan penyerahan tahap II untuk berkas perkara memproduksi dan mengedarkan mie basah dan tahu mengandung formalin pada 2018 yang lalu.

Dari tangan terdakwa didapati barang bukti mie kuning basah dan tahu putih positif formalin siap dijual dan diedarkan sebanyak 61 (enam puluh satu) karung dengan berat masing-masing 40 kg mie kuning basah, tahu putih dalam rendaman cairan formalin sebanyak 105 ember. Hingga berat seluruhnya mencapai hampir 1.8 ton.

Terdakwa sendiri terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 10 miliar sebagaimana Pasal 136 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali