Securitynews.co,id, SURABAYA- Polda Jatim menggrebek rumah di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No. 95 Kecamatan Lakarsanti Surabaya, Rabu 4 Maret 2020 pukul 15.00 WIB.
Rumah yang ditinggali oleh V (35), tersebut digrebek polisi karena didapati tanaman narkoba jenis ganja hidup.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak dan Wadirreskoba AKBP Nasriadi mengungkapkan, jika rumah milik V itu digrebek setelah ada informasi jika pelaku melakukan penanaman ganja.
Keterangan yang didapat petugas dari Ketua Rt. 08/04 bernama, Effendi (65), warga Perum Wisma Lidah Kulon Blok B menerangkan jika V tinggal di tempat tersebut mengontrak dan sudah 3 tahun berjalan.
“Menurut keterangan RT, pelaku ini mengontrak dan begitu ada informasi penanaman Ganja, anggota Reskoba Polda Jatim langsung menggrebek lokasi kejadian,” tegas Kombes Pol Trunoyudo, Rabu (4/3/2020).
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak menambahkan, awal biji ganja ini didapat pelaku dari daerah Sumatera Utara. Sementara pelaku ini melakukan penanaman pohon ganja sebanyak 27 batang dengan menggunakan metode Hidroponik.
“Pelaku menanamnya mulai dari bulan Desember yang diketahui sudah dua kali panen,” jelas Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak.
Pengakuan pelaku sendiri, hasil dari panen itu hanya digunakan sendiri dan metodenya yang bersangkutan ini belajar dari dari internet.
Barang bukti sementara yang ditemukan dilokasi kejadian berupa, 8 batang pohon Ganja dalam pot yang terbuat dari bekas kemasan cat dan 20 batang pohon ganja kecil masih dalam persemaian.
Kini pelaku berikut barang buktinya diamankan oleh petugas ke Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur.
Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali