Tanah Waris Seluas 700 Hektar dari Pasirah H. Madani Pringga Yuda (PY) Diduga Dirampas oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Salah satu Ahli Waris dari Pasirah H.Madani Pringga Yuda (PY) bernama Maonah PY atau akrab dipanggil Maun meminta bantuan Kantor Hukum Feni Sasriana SH & Rekan di Jalan A. Rivai. Maona meminta bantuan kepada Pengacara Feni Sasriana SH karena tanah waris seluas sekitar 700 hektar diduga dirampas atau diambil alih oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro.

Maonah PY mengatakan, bahwa masyarakat Sungai Sodong dan masyarakat Desa Balian ada ahli waris dari Pasirah H. Madani PY tanah tersebut tahun 1984 seluas sekitar 700 hektar. “Jadi tanah ini sekarang diambil alih diambil alih oleh KUD Balian Sejahtera Abadi. Kita tidak tahu alasan KUD mengambilnya. Kita sebagai ahli waris Pasirah H.Madani PY tidak tahu tanah ini diambil oleh KUD dan dan sekarang konon kabarnya mau dikuasai oleh PT Sampoerna Agro,” ujarnya, Ahad sore (26/02/2023).

Lebih lanjut Maonah menuturkan, pada tanggal 3 Maret nanti akan menghadap ke DPRD Sumsel untuk memohon bantuan kepada DPRD Sumsel khususnya komisi 1 yang membidangi tanah. “Kita mau minta tolong masalah kasus tanah ini. KUD Balian Sejahtera Abadi ini telah merampas tanah ahli waris. Ini akan ditindaklanjuti oleh ahli waris antara lain DPRD Sumsel, minta bantuan Badan Pertanahan Pusat, minta bantuan dengan Menteri Pertanian, Menteri Badan Pertanahan, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi. Mengapa tanah waris ini dirampas. Apa alasan mereka merampas kita tidak tahu. Pokoknya tanah ini sudah diduduki malahan sudah ditanami kelapa sawit konon kabarnya sudah metik hasilnya atau sudah panen juga konon kabarnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Maonah menuturkan, dia tidak mengerti mengapa tanah waris kita dirampas. Tanah itu berada di Desa Balian seluas 700 hektar dengan batas yakni sebelah Ilir berbatasan dengan tanah Yusuf HNT, sebelah ulu hutan Padang Alang Alang, sebelah darat berbatasan dengan hutan rimba dan sebelah laut berbatasan dengan hutan rimba. “KUD Balian Sejahtera Abadi itu pola kemitraan. KUD sudah mengambil tanah itu dan perusahaan PT Sampoerna juga sudah mengambil tanah itu. Surat Waris ini diketahui kepala desa Balian yakni Hartani Alifan surat-surat didibuat tahun 1997 ini diketahui kepala desa. Jadi kami masyarakat ini minta bantuan pada anggota DPRD Sumsel tanggal 3 Maret 2023. Kami masyarakat lebih kurang 50 orang mendatangi DPRD Sumsel ingin menyerahkan nasib kami,” paparnya.

Maonah PY mengungkapkan, pengacaranya Feni Sasriana sudah membuat surat dan diterima tanggal 25 Februari hari diterima dan sudah diterima oleh DPRD Sumsel melalui Whatasapps. “Jadi DPRD Sumsel menerima masyarakat kita pada tanggal 3 Maret 2003 diterima di DPRD. Ini tanah waris, kami mohon ditindaklanjut,” ucapnya.

Sementara itu, Pengacara Feni Sasriana SH mengatakan, memang benar warga Sungai Sodong dan Balian minta bantuan untuk mengurus tanah waris ini dan kita sudah berkirim surat ke Komisi DPRD Provinsi sumsel untuk menerima warga untuk mediasi antara warga sama KUD dan PT Sampoerna. “Saya sebagai putri Mesuji siap membantu masyarakat, dan mohon kepada pemerintah setempat dan DPRD menuntaskan kasus ini,” tutupnya.

Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *