Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Sopir Tanki Pertamina

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Seorang sopir truk tanki Pertamina ditangkap anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel karena kedapatan “kencing”. Sopir berinisial BS (43) beserta truk tankinya diamankan di pinggir Jalan Lintas, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat 12 Januari 2024 malam.Whatsapp Image 2024 01 16 At 07.27.00

Untuk kepentingan penyidikan mobil tanki merk Hino Nopol BG 8918 DD warna merah-putih dengan kapasitas 24 ton beserta sopir diamankan di Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan berdasarkan pengakuan sopir, BBM tersebut adalah BBM sisa yang diangkut dari depo pengisian. “Saat tertangkap tangan, petugas mengamankan barang bukti 100 liter BBM jenis solar, dan yang sudah dikeluarkan oleh pelaku dari tangki sebanyak 60 liter,” kata Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada wartawan Selasa (16/1/2024).

Dikatakan Sunarto, BBM yang dikencingkan sopir tersebut selanjutnya akan dijual kepada seseorang di Desa Ibul Besar yang identitasnya sudah diketahui dan masih DPO. “Modus operandi pelaku pura-pura membersihkan mobil yang masih berisi BBM subsidi. Dan, di saat itulah BBM dikeluarkan dari dalam tanki lalu dijual,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka mengambil muatan BBM dari truk tangki dilakukan pelaku dua kali selama bulan Januari 2024 ini. “Pelaku “kencing” BBM dari truk tangki sudah dilakukannya dua kali dari BBM yang dikencingi pelaku mendapatkan uang sebesar Rp400 ribu,” jelas Sunarto.

Di TKP tempat pelaku “kencing” BBM polisi menemukan 11 drum berisi BBM jenis solar sebanyak 2.200 liter, selang dan ember ukuran besar serta 1 (satu) unit mesin hisap/sedot elektrik.

Satu mobil truk merk colt diesel warna kuning nopol BG 8242 RR yang bermuatan 4 (empat) buah baby tank ukuran 1 ton, namun 1 (satu) buah baby tank telah terisi separuh BBM berjumlah 600 liter. Pelaku ini sehari harinya bekerja mengemudikan truk tangki Pertamina dengan status kontrak.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku diancam dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali