Securitynews.co.id, PALEMBANG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) menggelar acara diskusi panel dan sosialisasi di Hotel Aryaduta, Kamis (9/1/2020).
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap di tahun 2020 semua pemangku kepentingan di Sumsel bisa bersinergi dalam peningkatan kesejahteraan di sektor koperasi dan UKM.
Giat acara dihadiri oleh Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Hafiz. Menurut Hafiz, acara ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang BP Jamsostek.
“Di sinilah tugas dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan dan mengedukasi penyebaran informasi kepada penduduk di Indonesia, semua itu akan terus dilakukan,” ungkapnya.
Untuk kepesertaan sendiri, BP Jamsostek secara porsinya ke depan akan menjadi prioritas, karena mengikuti irama ketetapan Presiden RI untuk serius dalam peningkatan kesejahteraan terutama UMKM yang dianggap sebagai komponen yang diandalkan bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, BP Jamsostek menetapkan harus terlibat.
“Kepesertaan sendiri jika dihitung sudah mencapai ratusan ribu yang mendaftar, cuma ada problem keberlanjutan pelaksanaan pembayaran iuran, salah satunya terasa di kondisi itu seolah-olah belum begitu memahami,” bebernya.
“Untuk itu, kita dorong seluruh komponen pemerintah daerah agar semuanya terlibat penuh. UKM tidak hanya dikucurkan di kredit saja, tapi no list harus di tambah,” lanjutnya.
Selain itu, BP Jamsostek akan mengamankan seandainya para kepesertaan ada risiko dalam pekerjaan, maka penghasilan UMKM tersebut tidak turun, semuanya tanggung jawab BP Jamsostek.
“Pemerintah daerah, BPJS TK dan perbankan harus punya andil, karena di sinilah harapan Presiden RI agar semuanya bersinergi memastikan sektor UMKM meningkat,” harapnya.
Di samping itu, BPJS ketenagakerjaan menawarkan dua prodak untuk UMKM yakni utamanya risiko kecelakaan kerja dan kematian. Karena kedua produk ini bisa menurunkan tingkat kemampuan UMKM.
Agar peningkatan kemampuan itu tidak turun, BPJS ketenagakerjaan menjaga dua program itu. Menjaga penghasilan diterima apabila tidak turun ketika bertemu risiko.
“Artinya pembinaan dan pembayaran ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan, misalnya ada kecelakaan dirawat, maka semuanya dibayari termasuk santunan korban jika tidak masuk kerja,” tandas Hafiz.
Laporan : Dewi
Editor/Posting : Imam Ghazali