Simpan Sabu di Kotak Minyak Rambut, Riki Divonis 5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG Terbukti menyimpan sabu dalam kotak minyak rambut, terdakwa M. Riki Yanurianto warga bertempat di Jl. Ki Merogan Lr. Keluarga Kel. Kemas Rindo Kec. Kertapati Palembang di ganjar hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Efrata SH MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto: 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram.

“Perbuatan terdakwa M. Riki Yanurianto Bin Sukir Riyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda Rp. 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (16/06/2020).

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan 2 tahun dan 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harizon SH.
Terungkap dalam dakwaan, sebelumnya terdakwa dengan sengaja menyimpan 3 bungkus plastik klip bening berisikan narkota jenis shabu-shabu di dalam kotak minyak rambut Gatsby dalam kotak kayu di lantai rumahnya. Setelah menyimpah sabu tersebut terdakwa berdiri di depan rumahnya untuk bersantai.

Namun pada saat terdakwa sedang berada di depan rumahnya, datang Tim Sat Res Narkotika Polrestabes Palembang. Dimana telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya Tim Sat Res Narkotika Polrestabes Palembang menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa, dengan hasil ditemukan 3 (tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klip bening dengan berat brutto: 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram di dalam kotak minyak rambut Gatsby dalam kotak kayu di lantai rumah terdakwa. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Satres Narkotika Polrestabes untuk penyelidikan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali