Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran saat berlintasan dengan petugas melakukan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu dalam sepatu sebelah kanannya, terdakwa Rusli akhirnya diseret ke persidangan. Dan, terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH, dalam dakwaannya dibacakan JPU Dwi Indayati SH menyatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu berat Netto 0,073 gram.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Serta diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Dwi saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Taufik SH MH secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (14/07/2020).
Terungkap dalam dakwaan, saksi petugas anggota Polsek SU I Palembang pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, sekira pukul 23.30 Wib sedang melakukan patroli ke Pasar Induk Jakabaring Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, berlintasan dengan terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian saksi petugas menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Kemudian melakukan pemeriksaan dan menggeledah terdakwa saat dilakukan penggeledahan di dalam sepatu sebelah kanan yang dipakai terdakwa ditemukan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket. Selanjutnya terdakwa dilakukan interogasi dan berdasarkan pengakuan terdakwa barang bukti 1 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang baru saja dibeli terdakwa seharga Rp.100.000 dengan seorang laki-laki tidak dikenal. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek SU I Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali