Simpan Ganja di Bagasi Motor, Andi ‘Tebuang’ 6 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat menyimpan daun ganja kering sebanyak 1 paket kecil dengan berat netto 16,268 gram di dalam box/bagasi sepeda motor, terdakwa Andi akhirnya hanya bisa pasrah setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Majelis Hakim diketuai Edy Saputra Purlari SH MH dalam vonisnya menyatakan terdakwa Andi, terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja kering. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta subsideir selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan” tegas Hakim kepada terdakwa secara Virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (27/08/2020).

Ternyata vonis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Rahmawati SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Terungkap dalam dakwaan JPU, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 16.00 Wib saksi Jimy Yani dan saksi Rici Ricardo yang merupakan anggota Polisi Polsek SU I sedang melakukan giat patroli hunting di wilayah hukum Polsek SU I.

Kemudian saksi Rici mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di Lr Keramat. Lalu saksi Rici dan Jimy mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap terdakwa.

Laporan : Syarif
Editor/ Posting : Imam Ghazali