Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terkait menyimpan pil ektasi sebanyak 22 butir lebih, terdakwa Ahmad Romli, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan diganjar hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara.
Majelis Hakim diketuai Syarifudin SH MH, menyimpulkan didalam amar putusannya, bahwa terdakwa terdakwa Ahmad Romli bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Romli Bin Nasrun dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama dalam masa tahanan sementara. Membayar denda sebesar Rp. 800 juta Subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” papar Hakim saat membacakan vonis secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (08/09/2020).
Vonis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Falaki SH. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, penangkapan terdakwa terungkap pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di dalam salon Yeni yang beralamat Jalan Urip Sumoharjo Kkel. 2 Ilir Kec. Ilir Timur 2`Palembang.
Petugas tim dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil melakukan penggedahan terdakwa Ahmad Romli ditemukan sebanyak 22 butir Narkotika jenis Pil Extacy Logo kepala warna pink, 3/4 butir pil extacy logo LV warna pink, dan ½ (setengah) butir Pil Extacy logo bunga warna hijau muda yang dibungkus dengan plastik klip bening dalam dompet kecil warna krem list kuning yang ditemukan dalam lemari Excel didalam kamar Salon Yani.
Menurut pengakuan terdakwa, barang tersebut milik SANDRA (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut langsung diamankan pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kasus tersebut terdakwa didakwa JPU dengan Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali












