Sempat Batalkan Keputusan RW, Akhirnya Herli Syahpin  Terpilih Jadi RT Tanjung Aro

Securitynews.co.id, PAGARALAM- Sudah menjadi ajang demokrasi di Indonesia ketika ada satu orang lebih calon pimpinan wilayah termasuk wilayah terkecil sekalipun seperti lingkungan Rukun Tetangga (RT), hampir dipastikan akan terjadi proses demokrasi pilihan secara langsung yang melibatkan anggota masyarakat sebagai pemilih. Hal itupun kemudian yang terjadi di Dusun Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.

Diketahui sebelumnya Ketua RW 01 Tanjung Aro Maryunis lebih dahulu memberikan pengumuman kepada masyarakat setempat sesaat sebelum melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Al Ikhlas Tanjung Aro pada 18 April 2025. Petikan pengumuman keputusan sang Ketua RW yang dinilai sepihak oleh masyarakat berbuah reaksi protes oleh warga. Masyarakat tidak dapat menerima tindakan Ketua RW yang menunjuk beberapa orang sebagai Ketua RT tanpa musyawarah terlebih dahulu kepada unsur masyarakat Tanjung Aro. Keadaan yang demikian membuat warga melaporkan keputusan RW ke Kantor Lurah Kuripan Babas. “Yang kami gugat itu soal keputusan RW yang secara sepihak menunjuk Ketua RT secara semena-mena tanpa musyawarah,” ujar Herli mengaku dua kali datang ke Kantor Lurah Kuripan Babas.

Lebih jauh lagi ia menjelaskan aksi tunjuk langsung Ketua RW tersebut menutup kesempatan kepada warga yang lain dalam proses berdemokrasi. “Itu sama saja dengan membunuh peluang warga yang lain untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan ketua RT”, ujarnya berapi-api.

Setelah warga berkoordinasi kepada pihak kelurahan, akhirnya pada kesempatan Jumat 25 April 2025 di mesjid yang sama Dusun Tanjung Aro Ketua RW 01 Maryunis melakukan pencabutan keputusan yang diumumkannya seminggu sebelumnya. Keadaan ini kemudian mengundang reaksi keras dari masyarakat dalam perspektif yang variatif. Beberapa orang warga berpendapat bahwa sang Ketua RW kurang bijak membuat keputusan. Dan adapula warga yang kesal karena tindakan RW melakukan bongkar pasang keputusan seperti menyembunyikan intervensi dari pihak lain. Rumitnya pemilihan Ketua RT di Tanjung Aro sampai kepada pihak Tata Pemerintahan (TAPEM) Kota Pagaralam dalam hal koordinasinasi penafsiran Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagaralam Nomor 5 Tahun 2006 tentang pemilihan RT/RW. Masyarakat menganggap penting untuk menanyakan kepada profesional tentang penafsiran pasal 15 ayat 1 huruf (i) Perda Nomor 5 Tahun 2006  yang menyertakan kata “ATAU” untuk persyaratan ijazah terakhir calon ketua RT.  Menurut salah Kasi di Kantor Tata Pemerintahan Kota Pagaralam penafsiran kata demi kata dalam sebuah peraturan membutuhkan pendapat ahli. Namun demikian pemerintah menyarankan agar proses pengangkatan RT/RW diusahakan sebaik-baiknya dengan musyawarah mufakat dengan keterlibatan semua unsur masyarakat yang ada di lingkungan setempat. “Saya juga harus membuka Perda dulu,” ucap Denny salah seorang Kasi TAPEM tanpa memberi penafsiran secara detail tentang pasal pada perda kerap rancu saat pemilihan Ketua RT.

Rumitnya proses pemilihan Ketua RT di Tanjung Aro menyebab pelaksanaannya dilangsungkan di ujung waktu batas akhir prosedural. Dengan waktu kurang dari 24 jam warga bertindak cepat mengendalikan keadaan mengantisipasi kegaduhan yang berpotensi muncul di lingkungan warga setempat.

Adalah Evi Henri (57) mantan Ketua RT 03 berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk segera melakukan pemilihan Ketua RT 01 Tanjung Aro. Pria yang berprofesi sebagai tukang cat mobil itu sebelumnya berkoordinasi dengan Ketua RW dalam hal penerimaan mandat untuk melakukan penjaringan calon Ketua RT. “Setelah saya mendapat mandat dari ketua RW, saya langsung membentuk  kepanitiaan dan bergerak menemui warga yang sudah santer bakal mencalonkan diri sebagai ketua RT,” jelas Evi memediasi calon ketua RT di kediaman Ketua RW.

Musyawarah yang tidak menghasilkan kemufakatan itu berujung pada acara pemilihan calon ketua RT yang dilaksanakan di Masjidi Al Ikhlas Dusun Tanjung Aro ba’da Sholat Isya. Proses pemilihan ketua RT pun berjalan mulus tanpa ada hambatan. Menghasilkan pemenang pemilihan Herli Syahpin sebagai Ketua RT terpilih dengan mengantongi 25 suara sah dari jumlah suara sah pemilih 33 orang. Demokrasi yang apik itu diikuti oleh dua orang kontestan calon ketua RT Marjonsi dan Herli Syahpin. Pemilihan Ketua RT 01 Tanjung Aro Selasa malam juga dihadiri Lurah Kuripan Babas, Babinkamtibmas, tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat. Sebagai informasi bahwa pada tanggal 30 April 2025 adalah deadline penyampaian berkas ketua RT terpilih ke kantor lurah dan  serah terima jabatan (sertijab) dari Ketua RT sebelumnya kepada Ketua RT terpilih.

Sementara itu Walikota Pagaralam Ludi Oliansyah juga menggunakan hak suaranya pada pemilihan Ketua RT 17 Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan pada dua pekan lalu.

Laporan : Repi

Posting  : Imam Gazali