Oleh: Sri Kurniati (Aktivis Muslimah)
Data PISA 2025 mengungkap 24% siswa Indonesia mengalami bullying, beberapa kali dalam sebulan. Kasus tersebut lebih tinggi dari rata rata Negara OECD, (Organisation for Economic Co-operation and Development) atau “Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi” adalah organisasi internasional yang memiliki 38 negara anggota yang bekerja sama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan kesejahteraan dunia.
Rinciannya 15,2% dijadikan bahan lelucon, 11,6% korban rumor lelucon, 7% perundungan siber, 5,6% dipukul atau di dorong dan 3,2% diancam.
Melihat data tersebut, begitu mirisnya dunia pendidikan hari ini. dimana sekolah, baik Fakultas, Pesantren, bahkan Sekolah dini, Taman Kanak Kanak,Tempat bermain, tempat menuntut ilmu pengetahuan, Semua tak luput dari masalah tersebut, walaupun kadar dari perbuatan tersebut berbeda- beda aspeknya.
Dari masalah bullying, kita sebagai orang tua pasti dibuat resah, dimana anak anak sebagai generasi saat ini mendapatkan incaran bahaya, baik dari segi perkara ringan maupun sampai perkara berat.yang terjadi bukan hanya mental, tapi tekanan batin sampai mengakibatkan kematian.
Hal tersebut sudah ditemui dari masa kemasa, dimana peristiwa bullying ini sudah menjadi warisan tradisi yang dijadikan contoh dari mereka yang merasakannya, walaupun masih sebagian kecil tidak meneruskan perbuatan itu.
Masalah bullying ini kerap kita temukan dan melihat peristiwa seperti masuknya mahasiswa baru, yang mana pada saat mereka awal pengenalan kampus, mereka melaksanakan tradisi di plonco kakak seniornya, sebagai warisan dari acara sebelumnya. Disana juga kegiatan mereka tidak terlepas dari peristiwa yang bisa dikatakan penganiayaan ringan, Dengan kegiatan yang kadang diluar batas akibat dari perbuatan tersebut. sering juga mengakibatkan kematian, Yang sering ada pada kegiatan OSPEK.
Begitu juga dengan SMA, SMK, SD, bahkan di Pesantren pun sudah mengalami hal tersebut, dengan kadar perbuatan yang berbeda- beda, baik dari masalah yang menyangkut persaingan fisik, ekonomi maupun masalah lainnya yang memicu terjadinya Bullying.
Seperti Kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi disalah satu pondok Pesantren (ponpes), di Desa Mantang, kecamatan Batukliang, kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat(NTB),Dimana penganiayaan tersebut terjadi pada 3 santri, pada (11/2025) yang terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, pada awal (6/2026), setelah rekaman video kondisi salah satu korban SAH(13 thn), viral di Media sosial FB Lombok Tengah. Kompas.Com.
Ini merupakan salah satu dari perbuatan Bullying yang sangat tragis, anak anak yang masih dalam tahap pengawasan orang tua, sudah berani melakukan insiden pembakaran, yang mengakibatkan dua santri mengalami luka bakar disekujur tubuh dan satu santri meninggal dunia.
Di dalam kasus tersebut kita bisa melihat mereka yang belajar tidak hanya pengetahuan umum, namun lebih condong ke ilmu agama juga tidak luput dari peristiwa Bullying, jadi disini kita dibuat untuk lebih paham, bahwa faktor dari peristiwa tersebut tidak hanya dari faktor internal namun faktor eksternal juga lebih besar pengaruhnya.
Maraknya kasus bullying (Perundungan) yang terjadi mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini(TK),hingga perguruan tinggi (Kampus), banyak faktor yang menyebabkannya antara lain, kombinasi faktor psikologis individu, kegagalan pola asuh keluarga, pengaruh lingkungan sebaya, serta lemahnya sistem pengawasan di Institusi pendidikan. Selain hal tersebut, karakteristik Bullying ini juga memiliki pemicu yang berbeda, karena dilihat dari tingkat kedewasaan pelakunya.
Dalam Sistim Sekularisme, membuat individu dan keluarga jauh dari Islam, sehingga anak pun tumbuh tanpa benteng keimanan, tidak ada yang mencegah seseorang menyakiti orang lain. Disini faktor keluarga yang tingkat keimanan dan ketakwaan sangat lemah, dan lebih besar pengaruhnya, karna orang tua biasanya kurang memberikan contoh yang baik, arahan yang baik, walaupun tidak semua faktor keluarga ini menjadi pemicunya, faktor kemajuan teknologi pun bahkan lebih cepat pengaruhnya, karena dari apa yang ditampilkan didunia maya, yang tanpa sensor bahkan bisa membuka peluang lebih besar pengaruhnya untuk hal hal yang mengakibatkan perbuatan Bullying ini terjadi, baik mengenai cara perbuatannya dan faktor lainnya.
Sistem sekularisme memiliki pengaruh yang signifikan terhadap maraknya fenomena bullying, terjadi karena ketika agama hanya dianggap sebagai ibadah ritual dan tidak dijadikan landasan dalam berperilaku, terjadi pergeseran moral yang membuka celah bagi tindakan perundungan tersebut.
Hal ini dikarenakan yaitu;
Pertama Krisis Moral, dan hilangnya Nilai ketuhanan (Khasyiyah) dalam sistem sekuler, standar baik dan buruk sering kali diserahkan pada kebebasan individu dan tren sosial. Tanpa adanya rasa takut kepada Allah dan kesadaran bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggung jawaban di Akhirat, seseorang menjadi lebih mudah menindas orang lain demi kepuasan ego atau status sosial.
Kedua Pendidikan berbasis Materi bukan Karakter.
Sekularisme mendorong kurikulum pendidikan berfokus pada pencapaian materi, nilai akademik dan kesuksesan duniawi semata, sementara pendidikan akhlak dan agama dikesampingkan, atau porsinya sangat minim, akibatnya lahir generasi yang cerdas secara intelektual tetapi miskin empati dan karakternya.
Ketiga Standar Pertemanan berdasarkan Asas kemanfaatan yang
berlandaskan asas sekularisme yang melahirkan pola pikir pragmatis. Hubungan pertemanan tidak lagi didasarkan pada kasih sayang karena Allah (ukhuwah Islamiyah), melainkan berdasarkan kepopuleran, kekayaan atau kekuatan fisik.
Di sini siapa yang dianggap lemah, berbeda, atau tidak menguntungkan akan rentan menjadi korban pengucilan dan intimidasi.
Di dalam Alqur’an, Allah SWT telah mengantisipasi dan melarang keras segala bentuk perundungan, baikyang bersifat verbal, baik ejekan dan nama julukan yang buruk) maupun fisik dan sosial.
Allah SWT berfirman, “Larangan bagi orang-orang beriman untuk mengolok-olok, mencela, dan memanggil sesama dengan gelar atau julukan yang buruk
(TQS. Al- Hujurat: 11).
Telah dijelaskan didalam surah ini, untuk melarang tiga akar utama tindakan bullying,,
–“(Al sukhriyyah) atau mengolok olok” merendahkan orang lain karena merasa diri lebih hebat atau berkuasa.
_(Al lamz) “mencela” mencari kesalahan atau menghina perasaan orang lain.
–(At tanabuz bil Alqab) “memanggil dengan julukan buruk.”
Allah SWT berfirman, “Allah juga memberikan ancaman keras bagi pengumpat dan pencela.”
(TQS. Al- Humazah: 1).
Islam memandang Bullying sebagai suatu tindakan kezaliman yang diharamkan dan pelakunya wajib bertobat serta memintah maaf kepada korban.
Peran pemerintah dan Negara sangat diharapkan untuk mengatasi hal tersebut, karena negara dan pemerintah memegang tanggung jawab konstitusional dan moral untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi warganya, khususnya generasi muda dilembaga pendidikan.
Masalah Bullying ini telah menjadi masalah yang sangat perlu diperhatikan, karena peristiwa ini terjadi secara berulang ulang yang sudah menjadi warisan dari peristiwa sebelumnya.
Bullying ini berdampak pada kesehatan mental, fisik hingga hilangnya nyawa. Pemerintah juga harus menerapkan pendekatan menyeluruh yang mencakup regulasi, pengawasan, penegakan hukum serta intervensi kurikulum.
Permasalahan Bullying dipandang dari sudut Islam
Dalam sudut pandang Islam, perundungan (bullying) dipandang sebagai perbuatan zalim yang hukumnya “haram mutlak” Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan, keselamatan dan harga diri setiap manusia. Karena didalam islam masalah perundungan merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip- prinsip syariat Islam.
Bahwa Islam memandang dan menilai mengenai Bullying antaranya merupakan,
Kategori Dosa besar melalui Kezaliman. Masalah yang berkaitan dengan hal tersebut, dalam sebuah Hadist Qudsi: “Wahai hambaku, sesungguhnya aku mengharamkan kezaliman atas diriKu dan Aku mengharamkannya di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi” (HR. Muslim).
Pelanggaran terhadap hak sesama Manusia (Hablum Minannas). Disini dijelaskan bahwasannya dosa Bullying berkaitan dengan hak sesama manusia, pelaku Bullying tidak akan diampuni dosanya oleh Allah sebelum korban memaafkannya secara langsung.
Merusak kehormatan yang dijamin oleh Syariat.
Sabda Rasulullah SAW: “Menegaskan bahwa darah (nyawa), harta dan kehormatan seorang muslim adalah suci dan haram dilanggar.” (HR. Bukhari dan Muslim) .
Larangan merasa lebih baik dari orang lain atau sombong. Di sini menjelaskan akar dari tindakan perundungan sering kali adalah penyakit hati berupa kesombongan, dimana pelaku merasa dirinya lebih kaya, lebih kuat, lebih pintar atau lebih berkuasa.
Rasulullah SAW bersabda: “Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia (HR. Muslim).
Islam menegaskan bahwa satu satunya standar kemuliaan disisi Allah adalah ketakwaan, bukan fisik, ras, senioritas ataupun status sosial. Kewajiban sosial untuk menghentikan perundungan.
Di sini Islam tidak membenarkan sikap apatis atau mendiamkan kejahatan. Saksi yang melihat hal tersebut dan mendiamkan dinilai “berdosa” karena membiarkan kemungkaran terjadi.
Rasulullah SAW bersabda: ‘’Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya (kekuasaannya). Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya(mendoakan dan membencinya) dan itu adalah selemah lemahnya iman.” (HR.Muslim).
Melihat dari perihal masalah yang marak terjadi mengenai perundungan dan akibat yang ditimbulkan dari Masalah bullying ini, kita bisa mengambil kesimpulan bahwasannya untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah menciptakan sinergi mutlak antara ketahanan keluarga yang merupakan garda terdepan dan ketegasan negara yang merupakan payung hukum sistematik.
Bullying tidak bisa dihilangkan hanya dengan melakukan pelaku dihukum setelah kejadian, melainkan harus diputus dari akarnya melalui pengondisian lingkungan di rumah dan penegakan sistem di tingkat Negara. Di sini bisa kita melihat dari aspek Sistem yang berlaku saat ini, jadi pembenahan sistem harus dilakukan.
Adapun peran nyata yang harus diambil oleh Negara dan orang tua, yaitu sebagai berikut:
Peran orang tua yang membangun Moral dan Ruang Aman. Yang mana orang tua adalah madrasah pertama bagi anak, yang bertanggung jawab membentuk karakter sebelum anak dilepas ke lingkungan sosial.
Di sini peran orang tua meliputi merupakan teladan utama, harus membangun komunikasi terbuka dan reflektif, aktif berdialog, memberikan pernyataan terbuka mengenai keseharian anak yang dan menjadi pendengar yang tidak menghakimi.
Menanamkan akidah dan empati sejak dini. Peran Negara, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah dan memberikan sanksi tegas (uqubat) jawajir dan jawabir bagi pelaku bullying. Tidak ada area usia abu abu, setiap muslim yang baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya.
Ketika orang tua sukses menanamkan nilai agama, moral dan empati di rumah dan negara hadir untuk menjamin keamanan rakyatnya lewat hukum yang berwibawa serta kurikulum yang bersih dari sekularisme, maka celah terjadinya bullying akan teratasi tertutup dengan sendirinya.
Maka penanggulangan terbaik adalah pencegahan sejak dari dalam rumah, dan serta di jaga oleh hukum negara yang diterapkannya dengan syariat Islam. Wallahu a’lam bishawwab.












