Sedang Timbang Sabu, Nila Santika Diganjar 5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap tangan sedang menimbang narkotika jenis sabu di dapur rumahnya, terdakwa Nila Santika warga Jl. Pangeran Sidoing Lautan Lr. Nostalgia Kel. 36 Ilir Gandus Palembang akhirnya divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.

Majelis Hakim diketuai Adi Prasetyo SH MH dalam amar putusannya menegaskan, bahwa terdakwa Nila Santika terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda Rp. 1 miliar subsidair 3 (tiga) bulan, dikurangi dengan masa tahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Adi saat membacakan vonis secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (21/09/2020).
Vonis tersebut lebih ringan 2 (dua) tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Falaki SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa ini terungkap pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan Pangeran Sidoing Lautan Lorong Nostalgia nomor 730 Rt 21 RW 05 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kodya Palembang.

Ketika diamankan petugas, terdakwa sedang menimbang narkotika jenis sabu memakai timbangan digital didapur rumahnya. Ikut diamankan polisi yakni saksi Muhammad Hadi alias Adi (penuntutan terpisah) sedang memakai sabu di belakang rumah terdakwa dan saksi Jumahat (penuntutan terpisah) yang habis membeli 1 (satu) paket kecil seharga Rp 70 ribu.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *