Sebelum Masuk Sel, Oknum Dosen Tes Antigen

Securitynews.co.id, PALEMBANG | Sebelum menjalani penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Sumsel, tersangka oknum dosen A terlebih dahulu menjalani pemeriksaan antigen di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka A bersama tim penyidik tampak keluar dari ruang pemeriksaan Unit Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menutupi wajahnya menggunakan jas dan juga topi berwarna merah menuju parkiran mobil tanpa bersedia memberikan keterangan sedikitpun kepada awak media.

“Kita bawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan antigen karena salah satu syarat sebelum masuk ke sel tahanan Dit Tahti. Tersangka malam ini akan langsung masuk sel sekitar pukul 00.00 WIB,” ungkap Kompol Masnoni SIk didampingi Kanit 3 Ipda Santy Wijaya SH MH.

Sementara, kuasa hukum oknum dosen A, H Yopi Bharata SH di dampingi H. Darmawan, SH., MH dan Heli Kuswandi, SH memberikan tanggapan terkait penahanan atas kliennya tersebut.

Menurut Yopi, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap kliennya sesuai dengan koridor hukum dalam hal ini tetap megang prinsip praduga tak bersalah.

“Sebelum adanya putusan pengadilan, klien kami dianggap belum dinyatakan melakukan tindak pidana, maka kami tetap melakukan pembelaan,” kata Yopi saat memberikan keterangan pada awak media di halaman halaman Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (06/12/21) malam.

Perlu klarifikasi di sini pengakuan klien kami di hadapan penyidik bukan berarti mengakui telah melakukan tindak pidana. “Kejadian itu benar ada, tapi perlu diluruskan dan dilakukan penilaian oleh jaksa dan hakim. Apakah perbuatan itu suatu tindak pidana atau bukan. Nah ini akan dibuktikan dulu di pengadilan” ungkap Yopi.

Yopi juga memohon sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap jangan dulu men-justice seolah tindak pidana itu telah benar-benar terjadi.

“Sebelum adanya putusan pengadilan, kami minta kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah pada klien kami,” terangnya.

Dan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Terkait alasan penangguhan penahanan dikarena klien kami masih memiliki banyak tanggung jawab dalam pekerjaannya terutama untuk menginput data mahasiswa dan juga merupakan kepala keluarga,” pungkas Yopi. (win)