Sebanyak 35 Lurah di Palembang Ikuti Sosialisasi Perubahan Status JKN

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Sebanyak 35 lurah di Kota Palembang mengikuti kegiatan sosialisasi terkait perubahan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, khususnya mengenai penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Kesehatan Kota Palembang Milda Ristiana selaku Ketua Tim Pendanaan, Kepala Bidang Pelayanan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Palembang Apriansyah, serta Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kota Palembang Sumantri.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang, Edy Surlis, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Sebanyak 114.394 peserta PBI JK dari Kota Palembang dinonaktifkan berdasarkan SK tersebut. Karena itu, kami mengundang para lurah agar informasi ini dapat diteruskan hingga tingkat RT maupun pengurus kelurahan, sehingga masyarakat memahami kondisi yang terjadi,” ujar Edy.

Apriansyah menambahkan, penonaktifan dilakukan melalui proses pemutakhiran dan peningkatan akurasi data agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Penyesuaian dilakukan berdasarkan perubahan desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat. “Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dinonaktifkan agar kuota dapat dialihkan kepada warga yang lebih berhak. Namun, proses reaktivasi tetap dibuka melalui operator kelurahan menggunakan aplikasi SIKS-NG,” jelasnya.

SIKS-NG merupakan sistem terintegrasi yang dikelola Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara daring. Aplikasi ini digunakan mulai dari tingkat desa dan kelurahan hingga Dinas Sosial guna memastikan berbagai bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan PBI tepat sasaran.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan administrasi tetap dapat diakses masyarakat, baik secara langsung maupun daring. Salah satunya melalui layanan VIOLA, yakni layanan administrasi berbasis video conference yang bekerja sama dengan perangkat desa atau kelurahan. “Kelurahan dapat memanfaatkan layanan VIOLA untuk membantu proses reaktivasi PBI JK tanpa warga harus datang ke kantor cabang,” tambah Edy.

Sementara itu, Milda Ristiana mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi perubahan status kepesertaan. Ia memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan. “Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, proses reaktivasi dapat ditunggu hingga 3×24 jam hari kerja. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Ia juga menyarankan warga memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring maupun Rumah Aspirasi di Kambang Iwak untuk mempermudah proses administrasi.

Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan perangkat kelurahan, diharapkan informasi mengenai perubahan status PBI JK dapat tersampaikan secara menyeluruh hingga tingkat RT, sehingga masyarakat memahami prosedur reaktivasi dan tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan.

Sumber : Ril

Posting : Imam Gazali