Satpolairud Polres Muba Amankan Terduga Pengedar Narkoba

Securitynews.co.id, SEKAYU- Kewajiban pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi kewajiban dan wewenang satuan reserse Narkoba, tetapi satuan lain di kepolisian juga mempunyai kewajiban yang sama demi menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi terutama generasi produktif.WhatsApp Image 2023-06-09 at 05.04.46(1)

Seperti halnya yang dilakukan oleh Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Muba pada hari Rabu (07/06/2023) sekira pukul 18.00 Wib di Desa Mulya Jaya Kecamatan Lalan, berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba atas nama Muhamad Firdaus (21) warga setempat.

Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, 1 bal plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah pirek kaca, 2 buah skop plastik, dan 1 buah handphone merk Oppo, semuanya diakui sebagai milik terduga pelaku Muhammad Firdaus.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasatpolairud Polres Muba Iptu Imam Shokibi SH saat dikonfirmasi Jumat (09/06/2023), membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

Pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa Mulya jaya, tepatnya dirumah Muhammad Firdaus sering ada kegiatan transaksi narkoba, dan menindaklanjuti informasi tersebut saya perintahkan anggota Satpolairud untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata benar, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu..

Iptu Imam yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kasatpolairud Polres Muba ini menyatakan bahwa akan selalu berusaha menciptakan kondusivitas kamtibmas di wilayah hukum perairan Polres Muba, termasuk peredaran narkobanya. ”Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan jika kami temukan, ini semua demi menyelamatkan anak bangsa, jangan sampai rusak karena narkoba. Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal di jalur perairan wilayah Muba, untuk dapat bekerja sama membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba,” tandas Imam.

Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba polres Muba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dan untuk tersangka sendiri dapat dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena diduga menjual, mengedarkan, menyimpan dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00, maksimal Rp. 10.000.000.000,00.

Laporan : Sony/Rilis
Editing : Imam Gazali