Securitynews.co.id, MUARA ENIM- Pasca viralnya sebuah video di media sosial memperlihatkan seorang pemuda memakai baju berlambangkan Palu Arit di wilayah Kabupaten Muara Enim, akhirnya, berkat gerak cepat Kodim 0404 Muara Enim dalam menyelidiki kebenaran video tersebut, berhasil mengamankan pemuda tersebut.
Hal itu diungkapkan Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar saat dikonfimasi media ini melalui pesan whaatshapnya Jumat, (9/6/2023). Dimana, dia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda tersebut di kediamannya Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. “Ya, benar intinya info ini kita dapat dari rekan-rekan media terkait beredarnya vidro masyarakat yang memakai baju berlambangkan Palu Arit tersebut.
”Kemudian, kami Kodim 0404 Muara Enim langsung bergerak cepat turun ke lapangan mengecek kebenaran tersebut, ternyata benar, adanya pemuda beredar memakai baju tersebut,” tegas Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar.
Dandim Rimba menjelaskan, pada saat dimintai keterangan kepada pemuda tersebut memang pemuda tersebut tidak paham terhadap adanya organisasi terlarang atau lambang yang dilarang di Indonesia yaitu Palu Arit. Pemuda mendapatkan baju tersebut dari pemberian ibunya yang membeli baju bekas (BJ) di salah satu pasar kalangan di Ujan Mas.
“Kalau untuk pemuda tersebut, kita berikan pembinaan dan pemahaman saja terbadap lambang-lambang atau organisasi yang dilarang di Negara kita Indonesia agar dapat lebih berhati-hati tidak terulang kembali,” jelasnya.
Selain itu, lebih jauh Dandim Rimba juga menjelaskan untuk mengantisipasi kedepan agar tidak terulang hal demikian tesebut, dirinya memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan sosialisasi terhadap para pedagang baju di Pasar Inpres Muara Enim agar untuk dapat lebih jeli dan berhati-hati dalam menjual busana dagangan terhadap lambang atau simbol-simbol yang dilarang Indonesia. Apabila ditemukan, ia meminta kepada para pedagang tersebut untuk segera melaporkannya dan menyerahkannya ke Kodim 0404 Muara Enim. “Kami Kodim Muara Enim mengucapkan terima kasih kepada awak media dan info dari masyarakat atas informasi ini. Saya juga mengimbau kepada masyarakat, sesuai TAP MPRS NOMOR XXV/MPRS/1966 bahwasannya masyarakat warga negara Indonesia dilarang menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ,” pungkasnya.
Laporan : Awang
Editing : Imam Gazali