Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- Kegiatan pembongkaran blokade pagar seng di jalan poros menuju SMKN 3 Kayuagung yang terletak diarea Hutan Kota di Jln Seriang Kuning RT 12 Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI yang kita lakukan ini berdasarkan Perda Provinsi Sumsel nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Selain itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Prov.Sumsel Nomor:785/KPTS/SATPOL-PP/2022 tentang Pembentukan tim penertiban dan pembongkaran bangunan pagar yang mengganggu ketentraman dan ketertiban pengguna jalan umum di SMKN 3 Kayuagung Jln Seriang Kuning Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung dan akses menuju perumnas menuju Lebak Pancur RT 06 Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kab OKI, jelas Kasat Pol-PP Provinsi Sumsel, Aris, Senin (31/10/2022) lalu.
Kegiatan ini juga sudah sesuai SOP Satpool-PP sebagaimana Permendagri Nomor 54 tahun 2011, dan SOP Keputusan Gubernur Sumsel nomor 709 tahun 2018 tentang SOP Satpol-PP Provinsi Sumatera Selatan dimana sebelumnya Pemprov Sumsel memberikan surat teguran dan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada pihak yang melakukan pemblokiran jalan, yakni pada Bulan Agustus dan Bukan September 2022 yang lalu, namun pihak yang memblokade jalan yang diduga dilakukan oleh ahli waris yang mengklaim tanah tersebut tidak mengindahkan surat teguran dan peringatan tersebut, maka hari ini kita lakukan tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran paksa blokade jalan yang dipagar seng ini.
“Demi kepentingan umum, sosial dan ketertiban masyarakat tidak ada lagi penutupan jalan, kasihan warga dan anak-anak kita yang masih sekolah karena akibat akses jalan ditutup, proses belajar mengajar terhenti dan tidak ada aktivitas sekolah, kalau begini mau jadi apa generasi penerus bangsa ini. Kita harap ini yang pertama dan yang terakhir, tidak ada lagi pemblokiran jalan, kalaupun masih ada oknum-oknum yang melakukan pemblokiran jalan maka laporkan kepihak yang berwajib karena ini sudah mengganggu,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Satpol-PP OKI, Abdurrahman didampingi Kabid Penegak Perda Kab OKI Mantiton menegaskan, penertiban dan pembongkaran pagar SMKN 3 Kayuagung ini berdasarkan SK Bupati nomor: 480/KPTS/SatPol-PP/Kab.OKI/2022 tentang pembentukan tim pembongkaran bangunan pagar di SMKN 3 Kayuagung Kab OKI Kelurahan Kedaton RT 12 Kec.Kayuagung.
Lanjutnya, sebelum pelaksanaan pembongkaran ini, Pemda OKI juga telah memberi surat teguran dan surat peringatan 1, 2, dan 3 kepada pihak yang diduga melakukan pemblokiran jalan, kita juga telah meminta pemilik bangunan pagar seng yang menutupi jalan untuk membongkar sendiri blokade pagar seng di Jalan poros Seriang Kuning menuju SMKN 3 Kayuagung, namun sampai saat ini tidak dilakukan. “Sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol-PP, maka kami melakukan pembongkaran paksa blokade pagar seng yang menutupi atau menghalangi jalan poros tersebut. Selain itu yang menjadi dasar penertiban ini yakni sesuai dengan Perda Kab.OKI Nomor 13 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” ungkapnya.
Dia juga berharap tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan oleh oknum yang melakukan pemblokiran jalan di area yang sudah ditertibkan. Untuk mengantisipasi tidak ada lagi penutupan jalan di area SMKN 3 Kayuagung. ”Kita akan membuat pos pengamanan sampai permasalahan tersebut selesai,” ujarnya sembari mengungkapkan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penertiban pembongkaran pagar di Jalan Seriang Kuning RT 12 Kelurahan Kedaton tersebut, terutama backup preventif dari Polres OKI dan Kodim 0402 OKI sehingga pelaksanaan kegiatan pembongkaran pagar seng yang menutupi akses jalan tersebut berjalan kondusif tanpa ada hambatan dari pihak manapun.
Dikatakan Abdurahman, tim gabungan penertiban melibatkan Satpol PP Provinsi Sumsel sebanyak 75 orang. Sedangkan Satpol PP Kabupaten OKI berjumlah 50 orang. Serta, TNI dan Polri 90 orang dibantu Personel PBK Kabupaten OKI.
Terpisah Kepala SMKN 3 Kayuagung, Harun Tektona mengatakan, sangat bersyukur dan berterima kepada Pemprov Sumsel dan Kabupaten OKI serta tim gabungan sudah melaksanakan pembongkaran. Sehingga aktivitas sekolah dan proses belajar mengajar dapat kembali seperti biasanya. “Sudah sejak sebulan lalu kondisi ini terjadi. Namun pastinya sudah sejak 10 hari lalu pihak sekolah tidak bisa sama sekali menggunakan akses menuju sekolah ini,” tandasnya.
Laporan : Aliaman
Editing : Imam Gazali