Rumah dan Kebun Dihancurkan, Ratusan Warga Minta Gubernur Panggil PT. Sinar Usaha Marga

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Ratusan warga yang menduduki lahan seluas 150 hektar berlokasi di belakang Komplek Tiga Putri Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin dan di belakang Komplek Citra Grand City Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang didampingi Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumsel melakukan aksi demo di halaman Kantor Gubernur, Senin (5/10/20). Mereka meminta Gubernur memanggil PT Sinar Usaha Marga (SUM) untuk mengembalikan hak lahan yang telah dirampas PT SUM, serta meminta PT SUM mengganti rugi rumah dan kebun yang telah dihancurkan.

Ketua JPKP Sumsel Yarri Sunny mengatakan, pihaknya mendampingi warga melakukan aksi demo, karena warga telah diperlakukan semena-mena. “Pada tanggal 23 September 2020, perwakilan PT Sinar Usaha Marga (SUM) datang ke lahan dikawal kepolisian lebih kurang 1.000 polisi, serta membawa alat berat melakukan eksekusi lahan tanpa membawa atau menunjukkan surat hak kepemilikan,” katanya.

“Kami meminta PT SUM memberikan bukti kepemilihan lahan secara sah. Pasalnya, lahan seluas 150 hektar itu ketika digarap warga benar-benar hutan rimba, dan sebelum warga memasuki lahan hutan tersebut, tidak ada plang perusahaan atau sejenisnya,” beber Yarri.

Pada saat eksekusi lahan oleh pihak kepolisian, lanjut Yarri, warga diusir rumah dihancurkan dan dibakar. Bahkan tanaman dihancurkan, dan ada warga yang ditangkap dan dibawa ke Polda. Walaupun kemudian dilepaskan, warga dipaksa membuat surat perjanjian agar tidak menduduki lahan itu lagi.

“Kami menuntut hak-hak warga yang telah dirugikan oleh PT SUM. Kita akan memperjuangkan hak warga, kalau tidak ada tanggapan dari Pemprov Sumsel, kami akan melaporkan kasus ini ke Pusat,” tegas Yarri.

Dia menjelaskan, kalau tidak ada bukti kepemilihan lahan seluas 150 hektar dari PT SUM. Maka pihaknya, mengembalikan lahan tersebut kepada warga.

“Kita meminta kepada Gubernur dan BPN untun melacak surat kepemilihan yang sah lahan seluas 150 hektar tersebut. Jangan sampai surat yang dibuat PT SUM direkayasa. Tapi jika PT SUM benar-benar memiliki surat sah kepemilikan lahan seluas 150 hektar itu, kami minta ganti rugi rumah dan tanaman kebun warga yang telah dihancurkan. Kalau PT SUM tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan, maka kembalikan hak lahan warga,” tandasnya.

Menanggapi aksi demo, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib mengatakan besok pihaknya akan memanggil PT SUM untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Besok kami minta ada perwakilan dari warga untuk mengikuti proses penyelesaian kasus lahan ini. Rumah yang dihancurkan, hak-hak tanam tumbuh yang dirusak harus diganti rugi,” katanya.

“Pak Gubernur minta masalah ini cepat diselesaikan. Pemerintah akan hadir di kedua belah pihak untuk penyelesaian masalah ini,” tandasnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *