Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kades Darmo Ditangkap Unit Tipikor Polres Muara Enim

Securitynews.co.id, MUARA ENIM— Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Muara Enim melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Kamis lalu (24/11/2022) di Satreskrim Polres Muara Enim saat ketiganya dipanggil untuk kembali diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit BPK keluar.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Tony dan Kasi Humas IPTU RTM Situmorang mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah ditemukan kerugian negara atas audit BPK RI. “Kita mengamankan tiga orang tersangka atas tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Darmo yang bersumber dari hasil kerja sama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Dedi Sigarmanudin (60) selaku ketua kerja sama manfaat atau Tim 11, kemudian Safarudin(70) selaku Ketua BPD desa Darmo Umur, dan Mariana (31) selaku Sekdes Darmo yang saat itu selaku PLH Kades Darmo tahun 2019,” ungkap Kapolres, Selasa (29/11/2022) dalam siaran persnya di halaman Mapolres Muara Enim.

Lanjut Kapolres, selain mengamankan ketiga tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut. “Selain mengamankan ketiga tersangka kita juga mengamankan dokumen kerjasama manfaat antara pemerintah desa Darmo dengan PT. MME,” ujarnya.

Masih menurut Kapolres, kejadian tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2018 dimana berawal dari dilakukan kerja sama antara dengan pemerintah desa Darmo PT Manambang Muara Enim berdasarkan perjanjian kerjasama nomor 009 / MME — Yangcik-Safarudin/PERJ/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo Oleh PT. Manambang Muara Enim (PT MME) untuk pemanfaatan hutan seluas 15.12 HA yang terletak di desa Darmo kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dengan tujuan pemanfaatan hutan tersebut digunakan oleh keperluan penambangan baru bara. “Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut bahwa pihak PT. MME memberikan kompensasi sebesar Rp. 16.500.000.000 (Enam Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada pemerintahan Desa Darmo sebagai bentuk dana CSR Perusahaan ke Desa Darmo.

Ditegaskan Kapolres, berdasarkan Peraturan Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukan ke rekening kas desa, namun dalam pelaksanaannya pihak pemerintah desa Darmo bersama ketua Tim 11 terhadap dana hasil kerja sama tersebut. “Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukan ke rekening kas desa. Namun, pada pelaksanaannya penggunaan dana dikelola berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Darmo Nomor 03 KPTS / 11/2019 tanggal 13 Maret 2019 Tentang Penggunaan Hasil Kesepakatan Kerjasama Dana atas Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo Seluas 1512 Hektar tidak sesuai dengan mekanisme karena ditransfer ke rekening pribadi Ketua tersangka Dedi Sigarmanudin. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara,” terang Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan kerugian negara tersebut ditemukan berdasarkan hasil audit PKN oleh BPKP perwakilan Sumsel negara mengalami kerugian mencapai belasan miliar rupiah. ”Berdasakan audit BPKP Pewakilan Sumsel kerugian negara sebesar RP. 15.533.653.000 (Lima Belas Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) dari total dana sebesar Rp. 16. 500.000.000 (Enam Belas Milir Lima Ratus Juta Rupiah) dan berhasil diamankan oleh Polres Muara Enim dari tangan tersangka sejumlah Rp. 1.056.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Enam Juta Rupiah). Sementara, sisanya yang mencapai Rp. 15,5 miliar lebih telah dibagikan para tersangka ke masyarakat,” bebernya.

Terakhir Kapolres menerangkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan akan segera dilimpahkan, Rabu (30/11/2022) dan ketiganya diancam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ketiga tersangka terancam kurungan penjara minimal 2 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Laporan : Awang
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *