Rapat Paripurna DPR RI Setujui Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan

Securitynews.co.id, JAKARTA- Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025 disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI.

Hal itu diketahui Senin Tanggal 07 Desember 2020, saat H. Alex Noerdin, mewakili Komisi VII DPR RI menyampaikan laporan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Unsur Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025 pada Rapat Paripurna DPR RI dan disetujui. Selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden RI guna mendapatkan Penetapan sebagai Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan Periode 2020 – 2025, dan diharapkan dapat dilantik oleh Presiden RI selaku Ketua DEN.

H. Alex Noerdin menyampaikan bahwa acuan Komisi VII DPR RI melaksanakan proses Fit and Proper Test tersebut sudah berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyaringan Calon Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan dan Surat Presiden RI Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI, Nomor: R-40/Pres/09/2020, Perihal: Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Unsur Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025.

Komisi VII DPR RI kemudian menyepakati 8 (delapan) orang Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan Periode 2020 – 2025, yaitu: Agus Puji Prasetyono dan Musri dari kalangan Akademisi, Satya Widya Yudha dan Herman Darnel Ibrahim dari kalangan Industri, Daryatmo Mardiyanto dan Eri Purnomohadi dari Kalangan Konsumen, As Natio Lasman dari kalangan Teknologi dan Yusra Khan dari kalangan Lingkungan Hidup.

Laporan : Sony/Ril
Posting   : Imam Ghazali