Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat melakukan aksi perampokan di sebuah ruko, terdakwa Junaidi alias Junai, akhirnya diganjar majelis hakim dengan hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH, dalam amar putusannya menyimpulkan bahwa terdakwa Junaidi alias Junai, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1,2,3 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaidi alias Junai dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangkan selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Majelis Hakim saat membacakan vonis terdakwa, secara virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (15/07/2020).
Vonis hakim yang diberikan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Sebagaimana dakwaan JPU, berawal saksi Abdullah bin Hamid sedang tidur di dalam kamar bersama istrinya yaitu saksi Fatimah binti Faisol. Lalu mereka terbangun karena mendengar suara berisik dari piring di dapur, kemudian saksi Abdullah membuka pintu kamar bermaksud hendak keluar, namun saat pintu kamar dibuka tiba-tiba muncul pelaku laki-laki yang berbadan gemuk kulit hitam memakai baju hitam dan memakai jaket warna hijau dan celana pendek lebar warna hijau langsung merangkul saksi Abdullah lalu membantingnya ke lantai, kemudian pelaku tersebut menodongkan pisau ke arah dada saksi Abdullah sambil berkata “keluarkan uang kalian”.
Saat itu terdakwa yang memakai baju kaos warna putih berlogo NIKE dan memakai celana jeans pendek warna hitam menjaga pintu kamar sambil memegang pisau dan berkata “jangan keluar, jangan melihat-lihat saya”, kemudian karena ketakutan akhirnya saksi Fatimah membuka pintu lemari tempat menyimpan uang. Lalu pelaku yang berbadan gemuk langsung mengambil uang yang ada di dalam lemari sebesar Rp. 4.000.000 dan uang yang ada di dalam kantong celana saksi Abdullah sebesar Rp. 1.000.000. Setelah itu pelaku mengambil 1 (buah laptop yang ada di meja, televise serta handphone Nokia yang dipegang oleh saksi Fatimah, selanjutnya terdakwa dan temannya keluar dari dalam ruko melalui pintu depan. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali