Pura-Pura Mengemis, Iskandar Curi Tas Warga Plaju

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Ada ada saja ulah terdakwa Iskandar alias Kandar (50) warga Jl. Ki Merogan Lr.Gani Somad Rt. 35 Rw.07 Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati Palembang. Tadinya berniat hendak mengemis namun diduga ada kesempatan untuk melakukan tindakkan kejahatan pencurian sehingga dirinya tertangkap warga setempat, akibat perbuatannya terdakwa diseret ke meja hijau.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini SH, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

“Terdakwa Iskandar alias Kandar mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” ungkap JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim Ketua Mangapul SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (10/03/2020).

Menurut surat dakwaan JPU, terdakwa Iskandar pada hari senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 13.30 Wib bertempat Jalan DI Panjaitan Belakang Pempek Plamboyan Rt. 02 Rw. 01 No. 34 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Palembang.
Berawal terdakwa pergi dari rumah naik angkot jurusan plaju untuk meminta sedekah dengan orang lain, kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Endang Satriana sebagai pengemis untuk meminta-minta, saat itu terdakwa melihat pintu pagar rumah saksi korban Endang Satriana terbuka dan melihat keadaan sepi tidak ada orang. Karena rumah saksi Endang Satriana posisi dua lantai, terdakwa naik ke lantai atas dan pintu rumah saksi Endang Satriana terbuka. Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Endang Satriana dan melihat ada seorang ibu yang sedang tidur.

Terdakwa mengambil 1 buah tas warna coklat merk Vinlee yang tersimpan di bawah rak TV, lalu terdakwa keluar dari dalam rumah saksi Endang Satriana melalui pintu depan dan terdakwa turun dari atas melalui tangga. Kemudian setelah sampai di bawaj tangga terdakwa membuka tas tersebut ternyata isi tas tersebut adalah 1 unit handphone nokia warna hitam, 1 dompet kecil yang berisikan uang sebesar Rp. 250.000, 2 buah gelang lapis emas 18, karat, 2 gelang perak, 3 buah cincin, 1 buah liontin, 1 buah kalung perak, 1 buah KTP, 1 buah BPJS.

Uang tersebut terdakwa ambil, kemudian tiba-tiba saksi Endang Satriana berkata kepada terdakwa “kau maling yo” maka tas, uang dan handphone tersebut terdakwa lemparkan (dibuangkan). Kemudian pada saat terdakwa akan keluar dari pintu pagar lalu saksi Endang berteriak “Maling Maling!” kemudian warga berdatangan dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan berserta barang bukti diserahkan ke Polsek Plaju Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali