* Lebih Ringan 5 Tahun dari Tuntutan Jaksa
Securitynews.co.id, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang memvonis 4 terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram, dengan hukuman selama masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Vonis ini diduga ada kejanggalan. Demikian dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Wilayah Sumatera Selatan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Touch Simanjutak SH MH, terhadap empat terdakwa yakni Adityawarman (kurir), Junaidi (kurir), Chandra (kurir), dan Syahbudin (bandar) di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus dengan berkas terpisah, Rabu (11/03/2020).
“Mengadili dan memutuskan terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana masing selama 13 tahun penjara,” sebut Touch Simanjuntak ketika membacakan amar putusannya kepada terdakwa.
Majelis Hakim menganggap perbuatan keempat terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba menjadi pemberat untuk putusan, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa keempat terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Atas vonis majelis hakim tersebut keempat terdakwa memilih pikir-pikir untuk upaya banding.
Namun diketahui vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan 5 (lima) tahun dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Sari SH yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Secara terpisah Ketua DPD LAI BPAN Wilayah Sumsel Syamsudin Djoesman ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwasannya vonis ini diduga ada kejanggalan, secara tidak langsung ini membuat semua orang menjadi bertanya-tanya, apalagi ini penangkapan Bareskrim Mabes Polri. “Kami masyarakat biasa merasa kurang paham, kenapa ditangkap Mabes Polri, tiba-tiba tersangkanya bisa dilimpahkan ke Kejari Palembang. Para tersangkanya ada di Rutan Pakjo sebagaimana fakta di persidangan,” ungkap Syamsudin.
Syamsudin menilai, barang buktinya sebanyak 15 kilogram, kalau dihitung-hitung berapa banyak jumlah korban yang sudah berjatuhan. ”Seandainya barang haram ini sempat terjual, berapa ratus ribu orang yang menjadi rusak, menjadi gila bahkan mengalami kematian, akibat narkoba tersebut. Kita sempat konfirmasi melalui Kejaksaan Tinggi Sumsel, tetapi mereka tidak mau tahu karena menurut mereka itu yang menyidangkan Kejaksaan Negeri Palembang. Ini banyak kejanggalan lho. Ada apa dengan perkara ini hingga divonis hakim hukuman selama 13 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa 18 tahun penjara. Kalau kita totalkan hukuman sabu sebanyak 15 kilogram ini, berarti hukumannya per/satu kilo gram kurang dari 1 tahun penjara. Yang menjadi pertanyaan kami ada apa dengan perkara ini dan siapa di balik perkara ini,” tegas Syamsudin.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa ditangkap oleh Tim Bareskrim Polri pada September 2019 di Perumahan Grand City Talang Kelapa, Kota Palembang. Kasus bermula saat terdakwa Syahbudin menawarkan kerjaan kurir narkotika kepada terdakwa Adityawarman dan Junaidi dengan janji upah Rp 2,5 juta perkilogram.
Dalam upaya meloloskan 15 kilogram sabu dari Malaysia yang dibawa terdakwa Ahmad Chandra, para terdakwa berbagi peran yakni terdakwa Aditya bertugas membawa mobil Xenia merah yang sudah berisi narkotika dari Chandra menuju rumah kontrakan terdakwa Syahbudin di Perumahan Grand City.
Sesampainya di rumah kontrakan Syahbudin Aditya menghubungi Syahbudin bahwa barang sudah sampai, sementara terdakwa Junaidi bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi transaksi dengan mobil juga. Kemudian Syahbudin menyusul Aditya dengan angkutan online berniat mengecek bungkusan narkoba yang dibawa Aditya, lalu saat menghitung jumlah bungkusan terdakwa Syahbudin ditangkap tim Bareskrim Polri yang sudah mengintainya. Tim Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan Aditya dan Junaidi tidak jauh dari lokasi penangkapan, sedangkan terdakwa Chandra ditangkap dari hasil pengembangan.
Dari pemeriksaan di lokasi penangkapan, tim Bareskrim Polri mendapati barang bukti berupa 1 tas hitam berisi 15 bungkus sabu dalam kemasan teh tradisional China dengan berat total 15 kilogram.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali