PORE RI Minta Polda Sumsel Usut Dugaan Ijazah Palsu Pemilihan Kades

Palembang. Securitynews. Co. Id – Masyarakat desa Tapus Kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim Sumatera selatan lakukan aksi unjuk rasa, Selasa (29/10/2019) minta Kepolisian Daerah Sumatera selatan usut dugaan ijazah palsu yang dilakukan oknum kades terpilih.

Desri Lefri selaku Koordinator Aksi mengatakan, Hari ini kami masyarakat dari desa Tapus Kecamatan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera selatan melakukan aksi di Polda Sumsel dengan tujuan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan Ijazah palsu yang dilakukan oleh kades terpilih dan belum dilantik desa Tapus, kata Desri.

Ditambahkan Desri, Pemilihan Kepala desa seharusnya menjadi pesta Demokrasi masyarakat desa Tapus yang berjalan jujur dan adil, namun sekarang ternoda dengan dugaan ijazah palsu yang dilakukan oknum Al sebagai pemenang dalam kontestasi tersebut, jelasnya.

Dalam aksinya Desri bersama masyarakat meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut dan membatalkan pelantikan kades berinisial Al, ” Ada beberapa point yang kami sampaikan dalam aksi ini yang pertama, meminta pihak Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap oknum kades Al sebagai pemenang, yang kedua menindak tegas pihak – pihak yang terlibat terutama pihak panitia yang meloloskan administrasi oknum Al dan yang ketiga, mendesak dan meminta membatalkan pelantikan kades bulan Desember 2019 serta mempidanakan pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan Ijazah palsu jika terbukti, tegas Desri

Defri menambahkan, Semua bukti dugaan Ijazah palsu akan kami laporkan dan serahkan kepada pihak kepolisian agar dapat diproses lebih lanjut,agar nantinya tidak terulang di kabupaten Muara Enim demi terciptanya Pilde yang jujur dan adil, ucap Desri

Sementara ditempat yang sama Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kaur Infodok Kompol Abudani menambahkan, ” Untuk masyarakat yang mengetahui tentang adanya dokumen palsu silakan lapor karena telah melanggar undang undang pasal 263 dan 266, dan pastinya itu tindakan melawan hukum, tutup Abudani” (Akip).