Polsek Tanah Abang Lakukan Pengamanan Giat Kampanye Kades di Wilayah Kecamatan Tanah Abang

Securitynews.co.id, PALI- Polsek Tanah Abang melakukan pengamanan giat kampanye calon Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (23/06/2023) sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah SH MH mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahapan Pilkades di masa kampanye calon Kepala Desa serentak Kabupaten PALI. “Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa,” ucapnya.

Lanjut Kapolsek Tanah Abang juga menyampaikan adapun pelaksanaan kampanye dilaksanakan di dua desa yaitu Desa Tanah Abang Utara dilakukan oleh no urut 3 Rio Adi Candra, S.Kep dengan dihadiri Plt. Kades Tanah Abang Utara M. Zazili, AR, Ketua dan Anggota Panitia Pilkades, dan Masyarakat Desa Tanah Abang Utara.

Sementara di Desa Tanah Abang Jaya juga melakukan kampanye no urut 3 Epriadi dengan dihadiri oleh Plt. Kades Tanah Abang Jaya Ahmad Sadeli David, Ketua dan Anggota Panitia Pilkades, serta Masyarakat Desa Tanah Abang Jaya.

IPTU Darmawansyah juga menjelaskan Kampanye ini berbentuk kegiatan agama berupa tahlilan di kediaman masing-masing Calon Kades. “Polsek Tanah Abang telah melakukan monitoring kegiatan pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa dalam pemilihan Pilkades di Kabupaten PALI,” kata Kapolsek Tanah Abang

IPTU Darmawan juga mengatakan Tidak netralnya Panitia Desa saat Pilkades dapat menimbulkan terjadinya Konflik serta tidak menutup kemungkinan terjadinya mata pilih ganda dalam pemilihan pilkades di Kabupaten PALI. “Berkemungkinan terjadinya isu sara, politik identitas dan praktik Money Politic yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk menang dalam pemilihan Kepala Desa, sehingga dapat menimbulkan adanya saling lapor antar pendukung yang berujung gugatan hasil Pelaksanaan Pilkades bahkan bentrok antarpendukung,” ujarnya.

Adanya penolakan hasil perhitungan suara dari salah satu calon Kades terkait suara sah dan tidak sah karena adanya perbedaan pendapat antara calon kades dan Panitia Pilkades, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Peraturan Bupati Pali Nomor : 068 tahun 2016.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sampai berakhir sekira Pukul 21.30 WIB, dalam keaadan aman lancar dan kondusif.

Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali