Polsek Talang Ubi Lakukan Koordinasi Terkait Tuntutan Pilkades Simpang Tais

Securitynews.co.id, PALI- Polsek Talang Ubi lakukan koordinasi dan pulbaket dengan pihak Kecamatan Talang Ubi terkait adanya tuntutan dari pihak no urut 3 Desa Simpang Tais dan No urut 5 Dari Desa Semanggus, Kamis (6/07/2023) sekira Pukul 09.30 Wib.

Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH mengatakan Adanya 2 (dua) Desa yang melakukan pemilihan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Talang Ubi untuk melakukan tuntutan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa yang berlangsung pada tanggal 5 Juli 2023 lalu yaitu Desa Simpang Tais dan Desa Semanggus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kompol A Darmawan SH juga menyampaikan tuntutan yang dilakukan oleh no urut 3 Desa Simpang Tais atas nama MUKTI NARDI dikarenakan banyaknya surat suara yang tidak sah. “Menurut informasi yang didapat untuk tuntutan Desa Simpang Tais tersebut di ketuai (provokasi) oleh PANGESTU dan ALEX dan diketahui ALEX adalah salah satu kandidat calon Kades dengan no urut 5 Desa Simpang Tais dan mengundurkan diri dan memilih untuk memihak dengan no urut 3,” ucap Kapolsek Talang Ubi.

Berdasarkan keterangan sumber TRIS MARSANDI selaku staf pemerintahan Kabupaten Pali yang menerima laporan terkait kegiatan Pilkades di Wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali menjelaskan bahwa untuk Desa Simpang Tais yang menuntut untuk melakukan penghitungan terhadap surat yang tidak sah tidak bisa dilaksanakan dikarenakan menurut PERBUP Pasal 55 ayat (3) terkait pemilihan pilkades tentang surat suara dinyatakan tidak sah apabila surat suara yang dicoblos didalam tanda gambar dan di luar tanda gambar.

”Adapun yang menjadi tuntutan no urut 3 Desa Simpang Tais atas nama MUKTI NARDI yaitu -. meminta untuk membuka kotak suara yang tidak sah dengan disaksikan oleh masyarakat Desa Simpang Tais; Meminta untuk menghitung ulang 325 surat suara disaksikan masyarakat Desa Simpang Tais; Untuk surat suara yang sesuai dengan petunjuk KPU yang dianggap sah, dihitung lagi dan di tambahkan sesuai dengan no urut calon Kades dan surat suara yang murni tidak sah tetap di nyatakan tidak sah; Jumlah total suara sah terbanyak yang terpilih menjadi Kades Simpang Tais tahun 2023-2029,” jelas Kapolsek Talang Ubi.

Sementara untuk Tuntutan dari No urut 5 atas nama UJANG SUYADI Desa Semanggus :
– Menuntut masalah jadwal perhitungan Jam 13.00 Wib ditutup, DPT cacat dan tidak bisa memilih
– Adanya dana sumbangan tambahan
– Menuntut masalah domisili banyak yang tidak menerima undangan
– Menuntut surat undangan masih banyak yang tidak disebarkan oleh pihak panitia
– Menuntut panitia karena meminta tanda tangan saksi pada malam hari.

“Desa Semanggus untuk saat ini pihak Kecamatan Talang Ubi belum bisa memutuskan dikarenakan banyaknya kesalahan pihak panitia dari jumlah DPT dan lain-lainnya,” pungkasnya.

Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali