Polsek Sekayu Tangkap Tiga Terduga Kasus Penipuan Tanah di Telawan Desa Sukarami Muba

Securitynews.co.id, SEKAYU- Aparat kepolisian Sektor Polsek Sekayu menangkap tiga orang terduga kasus penipuan dalam proses jual beli tanah seluas 8,2 HA di Telawan Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba.

“Pelaku kita amankan pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 di kediaman mereka masing-masing,” kata Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu Iptu Akib, Senin (11/10/21).

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan adalah CIPTO Als KOTOK (55) warga Dusun III Desa Sukarami Kec. Sekayu, JAMALUDIN (38) warga Jalan Kol. Wahid Udin Kel. Balai Agung Kec. Sekayu dan IRAWAN Bin JUPRI, (41), Jl. Merdeka Lk.II Kel. Balai agung Kec. Sekayu Kab. Muba.

Pelaku ditangkap setelah korban bernama YESSY HERLIANSTY Binti DARWIN JOHAR, 45 Tahun melaporkannya ke Polsek Sekayu.

Awalnya, jelas Akip, yang mana antara korban dan pelaku telah sepakat jual beli tanah seluas 8,2 HA di Telawan Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian dibayar sebanyak 3 (tiga) kali.

Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, korban telah melakukan pembayaran yang pertama sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pembayaran yang kedua pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 wib sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta pembayaran yang ke tiga pada tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 15.38 wib sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Kemudian korban dan saksi melakukan pengecekan tanah pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 15.00. Wib ternyata tanah dengan luas 8,2 HA tersebut tidak ada berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Sukarami. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.

“Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kwitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya. Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp50 juta, sudah habis digunakan untuk judi, Narkoba, betinoan, dua rekannya diberikan masing-masing 1 juta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Sekayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Laporan : Sony/Rilis
Posting : Imam Ghazali