Securitynews.co.id, BANYUASIN- Kepolisian Sektor Betung Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan uang palsu di wilayah hukum Polsek Betung, Kamis (23/07/2020).
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam di warung BRI Link milik Misyono(44) warga Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Pelaku diketahui bernama Desrio Wisnu (25) warga Desa Pulau Tanjung Durian (Padang/Sumatera Barat).
AKP Toto Hernanto SH, selaku Kapolsek Betung menuturkan kronologis kejadian tindak pidana tersebut kepada awak media, Jumat (24/07/2020). “Pada hari Kamis, 23 Juli 2020, sekira pukul 21.00 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan atau memalsukan mata uang kertas yang dilakukan oleh pelaku Desrio Wismi warga Padang Sumatera Barat dengan cara pelaku mendatangi warung BRI Link milik Misyono. Kemudian pelaku meminta untuk mengirimkan/transfer uang sebesar Rp. 4.500.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan ke No.Rek. An. Tjan Hok Tian. Namun setelah uang tersebut sudah terkirim korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung,” tegas Kapolsek Betung.
Setelah menerima laporan dari korban lalu Kapolsek Betung memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Shabara, dan anggota Opsnal mendatangi TKP dan mendapatkan keterangan saksi-saksi. Lalu, anggota langsung bergerak mencari pelaku yang masih berkeliaran di Jalan Palembang – Jambi.
Setibanya di Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin anggota mendapatkan orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang berikan oleh saksi sehingga anggota langsung dengan sigap mengamankan pelaku penipuan uang palsu tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Betung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali