Securitynews.co.id, PALI- Polres PALI Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 398 gram berasal dari Provinsi Jambi Sumatra Bagian Selatan pada Kamis (31/8/2023).
Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut berlangsung di Aula Mapolres PALI dan disaksikan Kejari PALI, BNN Kota Prabumulih, Bidang Labfor Polda Sumsel, Penasehat Hukum (PH), awak media, dan undangan lainnya.
Adapun pemusnahan barang bukti itu dengan cara diblender dicampur deterjen dan menggunakan beberapa liter air untuk menetralkan kandungan psikotropika yang berada dalam Narkoba tersebut.
Barang bukti berupa narkotika golongan satu tersebut hasil ungkap Satreskoba Polres PALI pada 26 Agustus 2023 dari dua orang wanita asal Kota Batam dan DKI Jakarta yang akan diedarkan di Kabupaten PALI.
Kedua terduga pelaku pengedar ini bernama Yuni Lestari (28) dan Dyna Amaliya Martha (28) keduanya berprofesi sebagai pengurus rumah tangga diduga nyambi sebagai pengedar Narkoba lintas provinsi.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kabag Ops Polres PALI AKP Hendro Suwarno, S.H, Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH, Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah, SH, menegaskan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan itu hasil ungkap Sat Res Narkoba Polres PALI. “Pemusnahan barang bukti Narkotika pada bulan Agustus Sat Res Narkoba Polres PALI dengan jumlah barang bukti awal Sabu-sabu sebanyak 398 Gram bruto,” kata Kapolres PALI kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan itu pada Kamis (31/8/2023).
Kapolres PALI menegaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan seberat 385,42 Gram dan disisihkan untuk pemeriksaan Lab Sabu sebanyak 4,42 Gram, sehingga berat netto barang bukti Sabu – sabu tersebut menjadi 381,00 gram.
Sementara itu lanjut AKBP Khairu Nasrudin, untuk pembuktian perkara dipersidangan ke Pengadilan Negeri Muara Enim sebanyak 5 (lima) Gram sabu-sabu. Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 376 gram sabu-sabu, artinya sebanyak 2.256 jiwa anak Bangsa terselamatkan dengan digagalkan nya peredaran dan dimusnahkan Narkoba ini,” ujar orang nomor Wahid di Kepolisian Resort PALI tersebut.
Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menambahkan, bahwa barang haram itu didapat dari dua orang wanita mudah diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jaringan antar Provinsi, yang diperintahkan oleh seseorang dari dalam Lapas Tanjung Pinang kabupaten Bintan Kepulauan Riau.
“Kedua terduga tersangka ini hanya disuruh seseorang mengantarkan Narkoba tersebut ke PALI, dan dua wanita ini mendapatkan upah sebesar Rp 25.000.000 jika berhasil,” ujar Kasat Narkoba Polres PALI.
Ditegaskannya, kedua terduga tersangka ini disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara kedua terduga tersangka di hadapan wartawan mengakui jika dirinya untuk yang pertama kali mengantarkan Narkotika golongan satu itu ke Kabupaten PALI, dan mereka tergiur dengan upah yang sangat fantastis dari seseorang tersebut.
“Kita berdua merupakan teman yang sama sama asal Batam, tapi saya tinggal di Kemayoran Jakarta Pusat, DKI Jakarta, kami tergiur dengan upah sebesar itu,” ucap Dyna Amaliya Martha salah satu dari terduga tersangka sembari menyesali perbuatannya.
Laporan : A. Chandra
Editing : Imam Gazali