Polres Muba Ringkus Pengedar Narkoba Asal Kelurahan Soak Baru

Securitynews.co.id, SEKAYU- Lagi, Sat reserse narkoba kembali meringkus seorang pengedar narkoba asal Kel Soak Baru Kec Sekayu Kab Muba. Sabu dengan berat bruto 3,15 gram berhasil diamankan, Minggu (09/08/2020) sore.

“Ada 14 paket yang kita amankan seberat 3,15 gram. Saat ini masih kita proses untuk ke jenjang hukum selanjutnya,” tegas Dedy Haryanto SH selaku Kasat Narkoba Polres Muba mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK.

Lanjut Dedy, penangkapan terhadap pelaku bernama Depi Hardiyanto alias Yusuf (36) berkat informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan akibat transaksi yang sering dilakukannya. Pelaku ditangkap di wilayah hutan di Jalan Sekayu – Pendopo Kel Soak Baru Kec Sekayu Kab. Muba.

Tak hanya narkoba, polisi juga mengamankan 1 (satu) pirek kaca yang masih ada sisa Zat Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) ball Plastik klip bening, 1 (satu) buah jarum sumbuh, 2 (dua) buah korek api gas, seperangkat alat isap sabu (bong), dan uang tunai Rp. 265.000 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Menjual Obat-Obatan Berbahaya Tanpa Izin Edar” tandas Dedy.

Laporan : Sony/Herry/Hms
Editor/Posting : Imam Ghazali